Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
798/Pdt.P/2024/PN Cbi Maswanih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 798/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maswanih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan Ganti Nama Orang Tua pemohon dalam akte kelahiran pemohon nomor : 16859.CS/2010 yang semula Manap dan Ending menjadi Manap dan EMI dengan alasan untuk di sesuaikan dengan KTP Ibu pemohon Nomor NIK : 3201375607530002, Kartu Keluarga Ibu Pemohon Nomor : 3201370707070633, dan Akta Kelahiran Ibu Pemohon NomorĀ  : 3201-LT-24062015-0010.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang pergantian/perubahan nama Orang Tua pemohon dalam akte kelahiran pemohon yang semula Manap dan Ending menjadi Manap dan Emi untuk dicatat dan di daftar kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya pemohon ini menurut hukum dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak