Dakwaan |
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I BENHUR LUMBAN TORUAN Alias SIHOMBING Anak dari PHILIPUS LUMBANTORUAN (Alm), terdakwa II UMBELIN PARDOSI Anak dari BISMAR HUTABARAT, Terdakwa III, YOSEP LUBIS Alias YOSEF Anak dari TUA LUBIS, Terdakwa IV CHARLES HUTAGALUNG Anak dari HISAR HUTAGALUNG dan Terdakwa V. SAHAT PARULIAN SINAGA Alias SINAGA Anak dari ANGGIAT SINAGA (Alm) baik secara Bersama sama dengan Johannes Hutasoit (DPO) dan Manik (DPO) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Kp. Kirab.Rt.004/004 Desa. Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyalah gunakan, pengangkutan dan atau Niaga bahan Bakar Minyak, Petroleum dan ligued Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi oleh Pemerintah.
Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sesuai dengan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Berawal dari Terdakwa Benhur Lumbuan toruan alias Sihombing menerima telpon dari Johannes Hutasoit (Daftar Pencarian Orang) untuk merintahkan terdakwa Umbelin Pardosi,terdakwa Charles Hutagalung dan terdakwa Yosef lubis untuk melakukan penyuntikan isi gas Lpg 3kg dipindahkan ke tabung gas Lpg 12 kg yang isinya sudah kosong atas permintaan dari Johannes Hutasoit tersebut kemudian terdakwa Benhur Lumbuan Toruan Alias Sihombing dengan mempergunakan pesawat Handytalky menghubungi terdakwa Umbelin Pardosi yang sedang berada diwarung kopi yang beralamat di Kp. Kirab Remaja RT 04 RW 04 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi Kab. Bogor bersama-sama dengan Terdakwa II Sahat Sinaga als Sinaga, terdakwa III Charlles Hutagalung Alias Hutagalung dan terdakwa IV YOSEF LUBIS als. LUBIS guna melakukan penyuntikan.
- Bahwa sebelum penyuntikan dilakukan dimana terlebih untuk mereka para terdakwa mengambil tabung gas Elpiji ukuran 3kg di pinggir jalan raya Naronggong Kec. Ciluengsi Kab. Bogor sebagaimana permintaan dari terdakwa Benhur Lumbuan toruan melalui terdakwa Umbelin Pardosi kemudian terdakwa Umbelin Pardosi meminta terdakwa Sahat Sinaga untuk mengambil mobil picup guna mengambil tabung gas LPG 3 kg tersebut dengan sekalian bersama sama dengan terdakwa Charles Hutagalung, dan terdakwa Yosef lubis guna untuk bongkar muat tabung gas LPG tersebut kedalam mobil pickup guna selanjutnya dibawa kerumah kontrakan tempat penyuntikan isi gas LPG 3kg dipindahkan ke tabung LPG 12 kg yang dalam keadaaan kosong.
- Atas permintaan dari terdakwa Umbelin Pardosi selanjutnya terdakwa Sahat Sinaga mengambil mobil Pikcup guna menjemput tabung gas LPG 3kg dengan jumlah sebanyak 272 (dua ratus tujuh puluh dua) tabung dan dimuat keatas mobil Pickup untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Kontrakan yang beralamat di Kp. Kirab Remaja RT 04 RW 04 Kel. Dayeuh Kec. Cileungsi, Kab. Bogor Prop. Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan penyuntikan namun sebelum LPG 3 Kg tersebut diturunkan dirumah kontrakan maka terlebih dahulu terdakwa Sahat Sinaga terlebih dahulu menemui terdakwa Benhur Lumban Toruan Alas Sihombing guna memberitahukan bahwa jumlah tabung Gas LPG 3kg yang dibawa terdakwa Sahat Sinaga untuk dicatat.
- Bahwa Setelah itu terdakwa Umbelin Pardosi bersama dengan terdakwa Sahat Sinaga, terdakwa Charles Hutagalung dan terdakwa Yosef Lubis menuju rumah kontrakan guna untuk menurunkan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3kg,disaat mereka terdakwa Umbelin Pardosi, terdakwa Sahat Sinaga dan terdakwa Yosef Lubis sedang menurunkan tabung LPG 3kg, tiba-tiba datang mobil Pickup yang dikemudikan oleh Manik (DPO) dengan muatan tabung gas LPG ukuran 12 Kg yang isinya Kosong bersama dengan terdakwa Benhur Lumban Toruan Als Sihombing dengan jumlah tabung sebanyak 68 (enam puluh delapan) tabung dan saat itu juga terdakwa Benhur Lumbuan Toruan memberitahukan supaya isi dari tabung gas LPG ukuran 3kg tersebut dipindahkan ketabung gas LPG 12kg.
- Bahwa selanjutnya atas perintah dari terdakwa Johannes Hutasoit melalui Benhur Lumbuan Toruan Alias Sihombing kemudian selanjutnya terdakwa Umbelin Pardosi, terdakwa Sahat Sinaga, terdakwa Charles Hutagalung dan Yosef Lubis melakukan kegiatan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3kg subsidi dengan cara pertama kali tabung Gal LPG 12Kg Non subsidi yang isinya telah kosong diletakan dibawah tabung gas LPG subsidi ukuran 3kg kemudian diatas tabung LPG 3kg selanjutnya dengan bantuan slang regulator yang sebelumnya telah dimodifikasi berbentuk suntikan dan selanjutnya dipasangkan kemasing-masing kepala tabung gas supaya perpindahan gas tersebut sempurna selanjutnya ditempelkanlah es batu dan setelah isi tabung LPG 3kg subsidi tersebut pindah ketabung gas 12kg Non subsidi tersebut oleh mereka terdakwa sebelum dijual oleh Johannes Hutasoit selaku pemilik usaha terlebih dahulu tabung gas LPG 12kg tersebut ditimbang dengan mempergunakan timbangan digital guna mengukur berat dari tabung telah sesuai isinya .
- Bahwa untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG 2kg non subsidi tersebut membutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG 3kg subsidi .
- Bahwa ketika mereka terdakwa Umbelin Pardosi, terdakwa Sahat Sinaga, terdakwa Charles Hutagalun dan terdakwa Yusuf Lubis sedang melakukan penyuntikan tiba-tiba datang pihak kepolisian dari Bareskrim.
- Bahwa benar mereka terdakwa mengetahui pemindahan isi tabung gas LPG 3kg subsidi tersebut ke tabung gas LPG 12kg dan selanjutnya dijual kembali adalah perbuatan melawan hukum karena mereka terdakwa mengetahui bawah kegiatan pemindahan isi gas LPG 3kg ke tabung gas LPG 12kg dimana mereka tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dan selain itu mereka para terdakwa mengetahui bahwa Johannes Hutasoit selaku pemilik modal tidak mempunyai izin usaha serta bukanlah agen atau penyalur yang telah ditunjuk untuk pendistribusian Gas LPG berat 3 Kg yang telah disubsidi oleh pemerintah.
- Bahwa benar mereka terdakwa atas pekerjaan pemindahan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12kg tersebut terdakwa mendapatkan upah perminggunya sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus). Sedangkan terdakwa Benhur Lumbuan Toruan selaku pengawas baik terhadap pekerjaan maupun keamanan mendapatkanupah sebesar Rp.1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) / minggu juga tidak mempunyai izin usaha serta bukanlah agen atau penyalur yang telah ditunjuk untuk pendistribusian Gas LPG berat 3 Kg yang telah disubsidi oleh pemerintah .
---------------Perbuatan mereka terdakwa I. BENHUR LUMBAN TORUAN Alias SIHOMBING Anak dari PHILIPUS LUMBANTORUAN (Alm), terdakwa II. UMBELIN PARDOSI Anak dari BISMAR HUTABARAT, terdakwa III. YOSEP LUBIS Alias YOSEF Anak dari TUA LUBIS, Terdakwa IV. CHARLES HUTAGALUNG Anak dari HISAR HUTAGALUNG dan Terdakwa V. SAHAT PARULIAN SINAGA Alias SINAGA Anak dari ANGGIAT SINAGA (Alm) baik secara bersama-sama dengan Johannes Hutasoit (DPO) dan Manik (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 55 Undang Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pasal 40 Angka 9 Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana-------------------------- |