| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar jam 15.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di depan Stasiun Citayem Kota Depok, Terdakwa bertemu dengan Sdr. HARTONI (Belum tertangkap/DPO), lalu Terdakwa berkata kepada Sdr. HARTONI “ toni bantuin bantuin gua dong buat usaha” kemudian Sdr. HARTONI menjawab “iyaa besok gua kerumah lu, jam 12 siang” dan Terdakwa menjawab “yaudah”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa, Sdr. HARTONI menelpon Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp “nanti gua kerumah” dan Terdakwa menjawab ”yauda ton gua tunggu”. Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, Terdakwa kembali ditelepon oleh Sdr. HARTONI melalui aplikasi whatsapp dan menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Stasiun Pasar Minggu untuk menemui Sdr. HARTONI tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 17. 30 Wib, Terdakwa pergi menuju ke Stasiun Pasar Minggu untuk bertemu dengan Sdr. HARTONI. Kemudian sekitar jam 18.30 Wib, setibanya Terdakwa di depan Stasiun Pasar Minggu, Terdakwa bertemu dengan Sdr. HARTONI, lalu Sdr. HARTONI menyerahkan 1 (satu) bekas bungkus rokok sampurna mild evolution yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu Terdakwa kembali pulang menuju ke rumah Sdr. AHMAD RYANDI yang beralamatkan di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor dengan menggunakan kereta api.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 19.00 Wib, pada saat Terdakwa sudah berada dirumah Sdr. AHMAD RYANDI (Belum tertangkap/DPO), kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr. AHMAD RYANDI, lalu Terdakwa duduk di ruang tamu dan mengeluarkan Narkotika jenis Sabu yang dibawanya tersebut. Kemudian Sdr. AHMAD RYANDI mengeluarkan timbangan, setelah itu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang dibawanya tersebut kepada Sdr. AHMAD RYANDI, lalu Sdr. AHMAD RYANDI memecah/membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu. Setelah itu Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, dan sekitar jam 19.30 Wib, Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa. Pabuaran Kec. Bojong Gede Kab. Bogor.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar jam 10.00 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di jalan Bojong Baru Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor hendak berangkat bekerja, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NURCHOLIS (Belum tertangkap/DPO) dan membeli sebanyak 280 (dua ratus delapan puluh) butir atau 28 (dua puluh delapan) lembar dan 50 (lima puluh) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NURCHOLIS tersebut. Setelah Terdakwa membeli obat jenis Hexymer tersebut, lalu Terdakwa pergi kembali untuk berangkat bekerja.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, tiba-tiba Terdakwa didatangi dan ditangkap oleh petugas Kepolisian yang tidak berseragam dinas yang mengaku petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bogor. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di gantung diatas dinding dapur rumah Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol dan 40 ( empat puluh) obat jenis hexymer ditemukan meja ruang tamu rumah Terdakwa.
- 1 (satu) unit hanphone merk Redmi 5 dengan no imei : 868812031807406.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5340/NOF/2025 tanggal 22 September 2025, dengan Pemeriksaan yaitu :
-
-
- 1 (Satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3988 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2025/OF.
- 1 (Satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8180 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2025/OF.
- 1 (satu) kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 4416/2025/OF.
Kesimpulan :
- 4414/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 4415/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4416/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dari pihak yang berwenang.
----Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 13.00 Wib, Saksi Dani Setiawan bersama dengan Saksi Zaenal Mustafa dan Saksi Ryan Lerian (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Bogor) mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa di wilayah Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan sekitarnya sering terjadi peredaran atau penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian Saksi Dani Setiawan Bersama Dengan Saksi Zaenal Mustafa Dan Saksi Ryan Lerian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, lalu pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib, para Saksi Anggota Kepolisian tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di gantung diatas dinding dapur rumah Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol dan 40 ( empat puluh) obat jenis hexymer ditemukan meja ruang tamu rumah Terdakwa, dan
- 1 (satu) unit hanphone merk Redmi 5 dengan no imei : 868812031807406.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5340/NOF/2025 tanggal 22 September 2025, dengan Pemeriksaan yaitu :
- 1 (Satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3988 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2025/OF.
- 1 (Satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8180 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2025/OF.
- 1 (satu) kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 4416/2025/OF.
Kesimpulan :
- 4414/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 4415/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4416/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dari pihak yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 13.00 Wib, Saksi Dani Setiawan bersama dengan Saksi Zaenal Mustafa dan Saksi Ryan Lerian (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Bogor) mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa di wilayah Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan sekitarnya sering terjadi peredaran atau penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian Saksi Dani Setiawan Bersama Dengan Saksi Zaenal Mustafa Dan Saksi Ryan Lerian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, lalu pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib, para Saksi Anggota Kepolisian tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di gantung diatas dinding dapur rumah Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol dan 40 ( empat puluh) obat jenis hexymer ditemukan meja ruang tamu rumah Terdakwa, dan
- 1 (satu) unit hanphone merk Redmi 5 dengan no imei : 868812031807406.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa obat-obatan sebagaimana yang tersebut di atas tersebut termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat oleh dokter, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, dan harus menyertakan resep dokter untuk mendapatkan obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat golongan keras sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan/atau tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu produk.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5340/NOF/2025 tanggal 22 September 2025, dengan Pemeriksaan yaitu :
- 1 (Satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3988 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2025/OF.
- 1 (Satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8180 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2025/OF.
- 1 (satu) kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 4416/2025/OF.
Kesimpulan :
- 4414/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 4415/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4416/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pada Pasal 145 ayat 1, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar jam 13.00 Wib, Saksi Dani Setiawan Bersama Dengan Saksi Zaenal Mustafa Dan Saksi Ryan Lerian (ketiganya merupakan Anggota Kepolisian Satnarkoba Polres Bogor) mendapatkan infromasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa di wilayah Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor dan sekitarnya sering terjadi peredaran atau penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian Saksi Dani Setiawan Bersama Dengan Saksi Zaenal Mustafa Dan Saksi Ryan Lerian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, lalu pada hari pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 12.00 Wib, para Saksi Anggota Kepolisian tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamatkan Kp. Pintu Air Rt. 002 Rw. 007 Kel/Desa Pabuaran Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa tersebut, ditemukan barang bukti antara lain berupa :
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di gantung diatas dinding dapur rumah Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat didalamnya terdapat 280 (dua ratus delapan puluh) butir obat jenis tramadol dan 40 ( empat puluh) obat jenis hexymer ditemukan meja ruang tamu rumah Terdakwa, dan
- 1 (satu) unit hanphone merk Redmi 5 dengan no imei : 868812031807406.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa obat-obatan sebagaimana yang tersebut di atas tersebut termasuk ke dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat oleh dokter, tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, dan harus menyertakan resep dokter untuk mendapatkan obat tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat golongan keras sebagaimana yang telah disebutkan di atas, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dan/atau tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu produk.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Terdakwa REZA MULIJAR Bin MULYADI RADEN setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 5340/NOF/2025 tanggal 22 September 2025, dengan Pemeriksaan yaitu :
- 1 (Satu) buah tas warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3988 gram, diberi nomor barang bukti 4414/2025/OF.
- 1 (Satu) kemasan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “TMD” berdiameter 0,9 dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,8180 gram, diberi nomor barang bukti 4415/2025/OF.
- 1 (satu) kemasan strip warna silver bertuliskan “TRIHEXPHENIDYL” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2690 gram diberi nomor barang bukti 4416/2025/OF.
Kesimpulan :
- 4414/2025/OF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
- 4415/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4416/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo, Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------- |