Menyatakan bahwa pencatatan saham Seri B atas nama Penggugat dalam PT Catra Media Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa pencatatan tersebut merupakan bagian dari tindakan fraud yang diakui oleh Direktur lama dalam RUPSLB PT Catra Media Indonesia tanggal 12 Februari 2025
Menghukum Tergugat untuk menghapus nama Penggugat dari Daftar Pemegang Saham (DPS) dan Anggaran Dasar Perseroan.
Memerintahkan Tergugat untuk menunjuk notaris yang berwenang guna membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar yang mencatat pembatalan saham tersebut.
Menyatakan segala akibat hukum dari pencatatan saham Seri B atas nama Penggugat adalah tidak mengikat Penggugat.