Bahwa terdakwaIRWANSYAH Bin IBROHIM (alm) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kp. Kaung Gading Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISKANDAR als OMPONG (belum tertangkap) dengan cara sebagai berikut: -------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Rizki Ramadhan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi F 2309 FF di depan rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kaung Gading Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kemudian sekira pukul 16.40 WIB Saksi Muhammad Rizki Ramadhan melihat sepeda motor Saksi Muhammad Rizki Ramadhan sudah tidak ada di teras rumah lalu Saksi Muhammad Rizki Ramadhan melihat motor tersebut sudah kendarai oleh Terdakwa IRWANSYAH Bin IBROHIM (alm) dengan didampingi oleh Sdr. ISKANDAR Als OMPONG (belum tertangkap) yang mengendarai sepeda motor honda beat, setelah itu Saksi Muhamamd Rizki Ramadhan berlari mengejar motor tersebut sambil teriak “maling”.
Kemudian, Saksi Muhammad Rizki Ramadhan menelfon Saksi Nendi Permana dengan mengatakan motornya telah dicuri dan meminta Saksi Nendi untuk mengawasi apabila sepeda motor miliknya melintasi daerah sukamaju, setelah itu Saksi Nendi berjaga-jaga dan Saksi Nendi melihat motor saksi Muhammad Rizki Ramadhan sedang dikendarai oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Sdr. ISKANDAR yang mengendarai sepeda motor honda beat. Kemudian Saksi Nendi memepet dan menabrak Terdakwa hingga jatuh. Lalu Saksi Nendi berteriak “maling” setelah itu Terdakwa mencoba berlari untuk kabur namun berhasil diamankan oleh warga sekitar sedangkan Sdr. ISKANDAR Als OMPONG kabur dan belum berhasil diamankan.
Bahwa sebelumnya pada siang hari tanggal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 Terdakwa dan Sdr. ISKANDAR pergi berboncengan untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian Sdr. ISKANDAR Als OMPONG melihat sepeda motor milik Saksi Muhammad Rizki Ramadhan lalu Sdr Iskandar berperan membuka kontak kunci motor dengan menggunakan kunci T hingga kontak kunci menjadi rusak sedangkan Terdakwa berperan mengawasi dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. ISKANDAR dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi F 2309 FF milik Saksi Muhammad Rizki Ramadhan tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
Akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. ISKANDAR tersebut mengakibatkan Saksi Muhammad Rizki Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
SUBSIDER
Bahwa terdakwaIRWANSYAH Bin IBROHIM (alm) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kp. Kaung Gading Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Rizki Ramadhan memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi F 2309 FF di depan rumah Saksi yang beralamat di Kp. Kaung Gading Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kemudian sekira pukul 16.40 WIB Saksi Muhammad Rizki Ramadhan melihat sepeda motor Saksi Muhammad Rizki Ramadhan sudah tidak ada di teras rumah lalu Saksi Muhammad Rizki Ramadhan melihat motor saksi tersebut sudah kendarai oleh Terdakwa IRWANSYAH Bin IBROHIM (alm), setelah itu Saksi Muhamamd Rizki Ramadhan berlari mengejar motor tersebut sambil teriak “maling”.
Kemudian, Saksi Muhammad Rizki Ramadhan menelfon Saksi Nendi Permana dengan mengatakan motornya telah dicuri dan meminta Saksi Nendi untuk mengawasi apabila sepeda motor miliknya melintasi daerah sukamaju, setelah itu Saksi Nendi berjaga-jaga dan Saksi Nendi melihat motor saksi Muhammad Rizki Ramadhan sedang dikendarai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Nendi memepet dan menabrak Terdakwa hingga jatuh. Lalu Saksi Nendi berteriak “maling” setelah itu Terdakwa mencoba berlari untuk kabur namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Bahwa sebelumnya pada siang hari tanggal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 Terdakwa pergi untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Kemudian Terdakwa melihat sepeda motor milik Saksi Muhammad Rizki Ramadhan lalu Terdakwa membuka kontak kunci motor dengan menggunakan kunci T hingga kontak kunci menjadi rusak dan pergi mengendarai sepeda motor tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna magenta hitam dengan nomor polisi F 2309 FF milik Saksi Muhammad Rizki Ramadhan tidak ada izin dari pemiliknya ataupun izin dari yang berhak.
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Muhammad Rizki Ramadhan mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut