INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 470/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. Adirangga Propertindo | Imam Maryadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 470/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum Perjanjian No. 055/ST/ARP/I/2020 tertanggal 30 Januari 2020 Dan perjanjian Adendum tanggal 23 April 2020.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayar kewajibannya berupa Angsuran Cicilan sejak Bulan Juli 2022 kepada Penggugat sebagai perbuatan wanprestasi.
4. Menyatakan Jangka waktu Perjanjian jual beli No. 055/ST/ARP/I/2020 antara Penggugat dan tergugat telah berakhir yang diakibatkan perbuatan Tergugat yang Lalai melaksanakan isi Perjanjian No. 055/ST/ARP/I/2020.
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran kepada Tergugat dengan perincian :
Kerugian Materill
Sisa Pelunasan jual beli sebesar Rp.174.338.373,- (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Kerugian Immateril
Biaya sewa yang seharusnya didapatkan Penggugat jika Tergugat tidak menempati tanah dan bangunan milik Penggugat tersebut selama 40 bulan sejak Juli 2022 sampai gugatan ini diajukan yang mana harga sewa terhadap objek tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- setiap bulannya sehingga jika dijumlahkan hak sewa yang harusnya didapatkan Penggugat dari tergugat adalah sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, berupa Tanah dan Bangunan Rumah yang terletak di Graha Pena Blok. C.8 RT/RW 02/05 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kabupaten Bogor a.n Penggugat.
7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan objek perjanjian dalam perkara ini kepada Penggugat.
8. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual objek jual beli, jika Tergugat lalai dalam melaksanakan isi Putusan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan secara seketika dan sekaligus. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
