1.PT WANNAMAS MULTI FINANCE 2.Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor 3.LUQMAN HAKIM
Menteri Keuangan RI Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor
3
LUQMAN HAKIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp)
0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan eksekusi jo. Penetapan No. 25/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi tertanggal 15 Agustus 2024 jo. Relaas Panggilan Anmaning No. 25/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Cbi tertanggal 20 Agustus 2024 jo. Risalah lelang No, 720/32/2023 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya;
Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang baik;
Menyatakan Perbuatan TERBANTAH I, TERBANTAH II dam TERBANTAH III terbukti merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Lelang atas aset PEMBANTAH berupa sebidang tanah seluas 995 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berada di atasnya sesuai SHM No, 149/Pengasinan atas nama KIKI QORIAH terletak di desa/Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang dilaksanakan oleh TERBANTAH II cacat hukum karena itu tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Risalah Lelang No, 720/32/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor cacat hukum karena itu tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan TERBANTAH III adalah Pembeli yang tidak beriktikad baik;
Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan terlebih
dahulu walaupun ada banding atau kasasi;
8. Menghukum TERBANTAH I, TERBANTAH II, dan TERBANTAH III