Memberikan ijin kepada pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Anak Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula ZAHIDA QALBI NADHIFA untuk dirubah menjadi RAISA HANIINA, agar lebih sesuai dengan karakter/sifat Anak Pemohon dan nama yang baru menjadi do’a dan harapan yang lebih baik bagi Anak Pemohon;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perubahan Nama anak Pemohon dalam Akta Lahir Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.