INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 725/Pdt.P/2025/PN Cbi | Arwin Umasugi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 725/Pdt.P/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3201-LT-09012017-0224 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal 09 Januari 2017 untuk anak Pemohon bernama Fitria Azahra Hata Umasugi.
3. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3201-LT-09012017-0222 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal 09 Januari 2017 untuk anak Pemohon bernama Faraz Hata Umasugi.
4. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3271-LT-13042018-0054 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor tertanggal ( 16 April 2018 ) untuk anak Pemohon bernama Ardiansyah Hata Umasugi.
5. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor ( 3271-LT-11052018-0088 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 23 Mei 2018 untuk anak Pemohon bernama Alamsyah Hata Umasugi.
6. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon semula ( Erwin Umasugi ) menjadi ( Arwin Umasugi ) Kutipan akta kelahiran Nomor (3271-LU-16112021-0033 ) yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kota Bogor, tertanggal 16 Nopember 2021 untuk anak Pemohon bernama Anas Arsyah Hata Umasugi.
7. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
8. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
