Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.B/2025/PN Cbi 1.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Stefel Dry Alias Steven Bin Rudi Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 696/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4670/M.2.18.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Stefel Dry Alias Steven Bin Rudi Wijaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa STEFEL DRY Alias STEVEN Bin RUDI WIJAYA, pada hari Senin, tanggal 08 bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan hari Senin, tanggal 28 bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES yang beralamat di Jalan Raya Parung, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal dari Terdakwa STEFEL DRY yang bekerja sebagai Staf Keuangan/Finance sejak sekitar Januari 2015 berdasarkan Surat Keterangan Kerja No: 001/HRD/VIII/25, tanggal 07 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES, yaitu sebuah badan usaha yang menjalankan usaha di bidang Jasa dan Entertain, yang bernama Hotel Parung Wisata Sukses (Hotel Transit), dengan tugas dan kewenangannya antara lain sebagai berikut:
  1. Menerima pembayaran atas layanan dari outlet-outlet yang ada di Hotel Transit;
  2. Melakukan pembayaran;
  3. Melaporkan keuntungan perusahaan;
  4. Menyetujui pemesanan barang.
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit memenuhi ketersediaan kebutuhan barang/produk dengan mekanisme, yaitu:
  1. Bagian Gudang / warehouse, yaitu Saksi EDI SUPRIYADI akan melakukan pengecekan sekala berkala dan melaporkan ketersediaan barang di gudang lalu melaporkannya kepada Saksi CAHYADI PONG selaku General Manager;
  2. Selanjutnya Saksi CAHYADI PONG akan memerintahkan Saksi EDI SUPRIYADI untuk membuatkan Surat Permintaan barang/produk yang akan dibelanjakan;
  3. Setelah menerima Surat Permintaan tersebut, selanjutnya Saksi CAHYADI PONG kan menembuskannya kepada Staf Accounting, yaitu Saksi MUNAWATI untuk melakukan pemesanan barang/produk dengan menghubungi pihak ketiga sebagai penyedia;
  4. Selanjutnya ketika barang tersebut telah tiba di PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit, barang/produk tersebut akan diterima oleh bagian gudang, yaitu Saksi EDI SUPRIYADI berikut dengan Surat Tagihan (Invoice) dan Surat Jalan;
  5. Saksi EDI SUPRIYADI akan menembuskan Surat Tagihan (Invoice) dan Surat Jalan tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk dilanjutkan ke tahap pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang;
  6. Setelah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang, selanjutnya Terdakwa STEFEL DRY akan membuat kuitansi pembayaran untuk selanjutnya ditembuskan kepada Saksi MUNAWATI sebagai bukti bahwa telah dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
  • Bahwa sekira tanggal 29 April 2025, setelah menerima permintaan dari Bagian Gudang/warehouse, Saksi MUNAWATI membuat pesanan atas sejumlah barang/produk kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, yang kemudian pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 Saksi YUNUS AKBAR selaku perwakilan
    PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA mengirimkan pesanan tersebut dan diterima oleh Saksi EDI SUPRIYADI, berikut dengan faktur pembayaran sebesar Rp.22.311.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu Rupiah) sebagaimana dalam Invoice Nomor: FKT/0525/VSS/V/25, tanggal 05 Mei 2025, lalu Saksi EDI SUPRIYADI menyerahkan faktur pembayaran tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk diteruskan ke tahap pembayaran kepada pihak ketiga. Namun ketika akan melakukan pembayaran tersebut, setelah mengambil uang dari brankas kantor Hotel Transit, Terdakwa STEFEL DRY justru tidak mentransfernya kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA melainkan mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit.
  • Selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2025, ketika Saksi MUNAWATI kembali mengajukan pemesanan barang/produk kepada kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, namun pesanan tersebut tidak dipenuhi karena PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA merasa belum menerima pembayaran atas pengiriman barang tanggal 05 Mei 2025, yang kemudian pada sekira tanggal 09 Juni 2025, ketika Saksi YUNUS AKBAR melakukan penangihan dan bertemu dengan Saksi CAHYADI PONG, diketahui bahwa Saksi CAHYADI PONG telah memerintahkan Terdakwa STEFEL DRY untuk melakukan pembayaran, yang oleh Terdakwa STEFEL DRY diakui telah digunakan untuk keperlun pribadinya.
  • Kemudian sekira tanggal 26 Juli 2025, Saksi MUNAWATI kembali membuat pesanan atas sejumlah barang/produk kepada PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA yang kemudian dikirimkan dan diterima pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Saksi EDI SUPRIYADI, berikut dengan faktur pembayaran sebesar Rp.18.501.480,00 (delapan belas juta lima ratus satu ribu empat ratus delapan puluh Rupiah) sebagaimana dalam Invoice Nomor: FKT/1266/VSS/VII/25, tanggal 28 Juli 2025, atas tagihan tersebut Saksi EDI SUPRIYADI kembali menyerahkan faktur pembayaran tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk diteruskan ke tahap pembayaran. Namun Terdakwa STEFEL DRY kembali tidak mentransfer pembayaran tersebut kepada PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, melainkan mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa STEFEL DRY setelah mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA tersebut, justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya dilakukan oleh Terdakwa STEFEL DRY dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku Stf Keuangan/Finance, yang dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management yang mengakibatkan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp.40.812.480,00 (empat puluh juta delapan ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

 

-------Bahwa Terdakwa STEFEL DRY Alias STEVEN Bin RUDI WIJAYA, pada hari Senin, tanggal 08 bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 sampai dengan hari Senin, tanggal 28 bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES yang beralamat di Jalan Raya Parung, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

 

  • Berawal dari Terdakwa STEFEL DRY yang bekerja sebagai Staf Keuangan/Finance sejak sekitar Januari 2015 berdasarkan Surat Keterangan Kerja No: 001/HRD/VIII/25, tanggal 07 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES, yaitu sebuah badan usaha yang menjalankan usaha di bidang Jasa dan Entertain, yang bernama Hotel Parung Wisata Sukses (Hotel Transit), dengan tugas dan kewenangannya antara lain sebagai berikut:
  1. Menerima pembayaran atas layanan dari outlet-outlet yang ada di Hotel Transit;
  2. Melakukan pembayaran;
  3. Melaporkan keuntungan perusahaan;
  4. Menyetujui pemesanan barang.
  • Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit memenuhi ketersediaan kebutuhan barang/produk dengan mekanisme, yaitu:
  1. Bagian Gudang / warehouse, yaitu Saksi EDI SUPRIYADI akan melakukan pengecekan sekala berkala dan melaporkan ketersediaan barang di gudang lalu melaporkannya kepada Saksi CAHYADI PONG selaku General Manager;
  2. Selanjutnya Saksi CAHYADI PONG akan memerintahkan Saksi EDI SUPRIYADI untuk membuatkan Surat Permintaan barang/produk yang akan dibelanjakan;
  3. Setelah menerima Surat Permintaan tersebut, selanjutnya Saksi CAHYADI PONG kan menembuskannya kepada Staf Accounting, yaitu Saksi MUNAWATI untuk melakukan pemesanan barang/produk dengan menghubungi pihak ketiga sebagai penyedia;
  4. Selanjutnya ketika barang tersebut telah tiba di PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit, barang/produk tersebut akan diterima oleh bagian gudang, yaitu Saksi EDI SUPRIYADI berikut dengan Surat Tagihan (Invoice) dan Surat Jalan;
  5. Saksi EDI SUPRIYADI akan menembuskan Surat Tagihan (Invoice) dan Surat Jalan tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk dilanjutkan ke tahap pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang;
  6. Setelah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga penyedia barang, selanjutnya Terdakwa STEFEL DRY akan membuat kuitansi pembayaran untuk selanjutnya ditembuskan kepada Saksi MUNAWATI sebagai bukti bahwa telah dilakukan pembayaran kepada pihak ketiga.
  • Bahwa sekira tanggal 29 April 2025, setelah menerima permintaan dari Bagian Gudang/warehouse, Saksi MUNAWATI membuat pesanan atas sejumlah barang/produk kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, yang kemudian pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025 Saksi YUNUS AKBAR selaku perwakilan
    PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA mengirimkan pesanan tersebut dan diterima oleh Saksi EDI SUPRIYADI, berikut dengan faktur pembayaran sebesar Rp.22.311.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus sebelas ribu Rupiah) sebagaimana dalam Invoice Nomor: FKT/0525/VSS/V/25, tanggal 05 Mei 2025, lalu Saksi EDI SUPRIYADI menyerahkan faktur pembayaran tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk diteruskan ke tahap pembayaran kepada pihak ketiga. Namun ketika akan melakukan pembayaran tersebut, setelah mengambil uang dari brankas kantor Hotel Transit, Terdakwa STEFEL DRY justru tidak mentransfernya kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA melainkan mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit.
  • Selanjutnya sekira tanggal 01 Juni 2025, ketika Saksi MUNAWATI kembali mengajukan pemesanan barang/produk kepada kepada pihak ketiga, yaitu PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, namun pesanan tersebut tidak dipenuhi karena PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA merasa belum menerima pembayaran atas pengiriman barang tanggal 05 Mei 2025, yang kemudian pada sekira tanggal 09 Juni 2025, ketika Saksi YUNUS AKBAR melakukan penangihan dan bertemu dengan Saksi CAHYADI PONG, diketahui bahwa Saksi CAHYADI PONG telah memerintahkan Terdakwa STEFEL DRY untuk melakukan pembayaran, yang oleh Terdakwa STEFEL DRY diakui telah digunakan untuk keperlun pribadinya.
  • Kemudian sekira tanggal 26 Juli 2025, Saksi MUNAWATI kembali membuat pesanan atas sejumlah barang/produk kepada PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA yang kemudian dikirimkan dan diterima pada tanggal 28 Juli 2025 oleh Saksi EDI SUPRIYADI, berikut dengan faktur pembayaran sebesar Rp.18.501.480,00 (delapan belas juta lima ratus satu ribu empat ratus delapan puluh Rupiah) sebagaimana dalam Invoice Nomor: FKT/1266/VSS/VII/25, tanggal 28 Juli 2025, atas tagihan tersebut Saksi EDI SUPRIYADI kembali menyerahkan faktur pembayaran tersebut kepada Terdakwa STEFEL DRY untuk diteruskan ke tahap pembayaran. Namun Terdakwa STEFEL DRY kembali tidak mentransfer pembayaran tersebut kepada PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA, melainkan mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa STEFEL DRY setelah mengambil uang yang seharusnya digunakan untuk melakukan pembayaran kepada pihak PT. VIBESROYALS SEKAR SENTOSARAYA tersebut, justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya dilakukan oleh Terdakwa STEFEL DRY tanpa seijin dan sepengetahuan pihak management yang mengakibatkan pihak management PT. HOTEL PARUNG WISATA SUKSES - Hotel Transit mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp.40.812.480,00 (empat puluh juta delapan ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------

 

 

Cibinong, 31 Oktober 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

 

Yohanna Martalina Sirait, S.H.

 

Ajun Jaksa / NIP. 19941031 201902 2 008

 

Pihak Dipublikasikan Ya