Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
696/Pid.B/2024/PN Cbi 1.PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
1.UUS WAWAN Als UUS BIN h. sumpena (Alm)
2.DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 696/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4404/M.2.18.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PINTA NATALIA SIHOMBING, SH
2KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UUS WAWAN Als UUS BIN h. sumpena (Alm)[Penahanan]
2DIDIN TAJUDIN Als UDIN Als UWA Als GURU Als KENTUNG Bin OLEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) bersama terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 yang berlokasi di Kp. Wangun Landeuh Rt.001/006 Desa Karang Tengah Kec Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari kamis tanggal 26 September  2024, sekitar jam 02.00 wib terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) bersama terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH berjalan kaki dari saung Sdr.UCI mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yaitu sepeda motor yang diparkir oleh pemiliknya di depan rumah atau tidak dimasukan kedalam rumah , dan pada waktu itu terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) melihat di depan rumah yang berlokasi di kp.wangun landeuh , Desa.karang tengah ada sepeda motor honda beat street warna hitam diparkir didepan rumah, kemudian terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) bersama terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH mendekati sepeda motor tersebut dan kemudian dengan menggunakan kunci leter T atau kunci astag yang telah terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) siapkan sebelumnya,  kemudian terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T atau kunci astag  sedangkan terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH bertugas memegangi bagasi belakang sepeda motor curian. Setelah kunci kontak sepeda motor curian rusak kemudian terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) bersama terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH mendorong sepeda motor curian menjauh dari rumah dan setelah sampai dikebun kemudian sepeda motor hasil curian tersebut terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) nyalakan dan setelah menyala kemudian terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) bersama terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH mengemudikan sepeda motor curian tersebut menuju daerah gunung batu sukamakmur dan dijual kepada Sdr.YADI seharga Rp.3000.000,-(Tiga juta rupiah). Dari hasil penjualan sepeda motor curian terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) mendapat bagian sejumlah R.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH mendapat bagian sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya sudah habis digunakan untuk makan dan minum bersama. ------

----- Bahwa perbuatan terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) dan terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH dalam hal mengambil sepeda motor 1 ( atu) Unit Kendaraan roda dua / Sepeda motor Merk : HONDA, Type : D1B02N26L2 A/T( BEAT STREET )   , Nomor Polisi : F 4085 FCN , Warna : BLACK , Tahun : 2018, Nomor Rangka : MH1JFZ216JK293965, Nomor Mesin : JFZ2E1294016,  STNK atas nama  : RUSLI HERMAWAN, alamat : Kp.Wangun landeuh, RT.001,Rw.008, Desa.Karang tengah , Kec.Babakan madang , Kab.Bogor adalah tanpa ijin pemiliknya yakni saksi RUSLI HERMAWAN hingga mengakibatkan saksi RUSLI HERMAWAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa I UUS WAWAN ALIAS UUS BIN H. SUMPENA (Alm) dan terdakwa II DIDIN TAJUDIN ALIAS UDIN ALIAS GURU BIN OLEH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya