Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
709/Pdt.P/2025/PN Cbi DEDY ASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 709/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEDY ASRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3201-LT-23102025-0174 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 23 Oktober 2025 yang semula tertulis atas nama DEDY ASRI untuk diperbaiki menjadi atas nama DEDIH untuk disesuaikan dengan Ijazah Pemohon atas nama DEDIH; Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 3201052202100007 dimana tertulis Nama Pemohon atas nama DEDY ASRI; Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor 9/09/IV/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat tertanggal 04 April 1995 yang tertulis Pemohon atas nama DEDY ASRI Bin Bunsari dan Ibu Pemohon atas nama ENDEH; Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul tertanggal 22 Oktober 2025 dengan Nomor 140/92/X/2025 yang menerangkan bahwa berdasarkan Nama di Ijazah yang berjenis kelamin Laki-Laki yang diberi nama DEDIH; Ijazah Sekolah Dasar Negeri Kadumanggu III Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor dengan Nomor 02 OA oa 0135232 yang atas Nama DEDIH; Ijazah Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Parung Kabupaten Bogor dengan Nomor E.IV/W.I/MTs.36/07489/90 yang atas nama DEDIH Dimana Pemohon tertulis atas nama DEDIH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan perbaikan nama Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak