Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.P/2025/PN Cbi RIA ANGGRAENI Binti WELLY MANDAGIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 215/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIA ANGGRAENI Binti WELLY MANDAGIE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roman Petraldy de Fretes, S.H., M.H.RIA ANGGRAENI Binti WELLY MANDAGIE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali yang sah dari FAIZA ALIYYA ACHMAD Binti ACHMAD FATCHY yang lahir di Jakarta pada tanggal 07 Juli 2012.
  3. Memberikan ijin kepada PEMOHON mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama FAIZA ALIYYA ACHMAD Binti ACHMAD FATCHY untuk dapat melakukan perbuatan hukum Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (Ruko) yang terletak di Perumahan Legenda Wisata, Ruko Newton Street Blok U23 No.20, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sesuai dengan PPJB Nomor: 0012/RNS/PPJB/XI/10 tertanggal 28 November 2010, untuk diberikan kepada FAIZA ALIYYA ACHMAD Binti ACHMAD FATCHY;
  4. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak