INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | PT BPR NBP 14 | Wijayanti | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 90.953.250,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Nomor : 70992/11770/lll/2017;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pembayaran seluruh kewajibanya sebesar Rp.90,953,250,- (sembilan puluh juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dan Menghukum Tergugat
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas satu bidang Tanah dan Bangunan, luas Tanah 73 M2, luas bangunan 42 M2, berdasarkan Akta Jual Beli No.55/2017 atas nama Tergugat;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
