Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
734/Pdt.P/2025/PN Cbi M. IMRAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 734/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. IMRAN LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor  3201-LT-24102025-0186 yang dikeluarkan di Bogor dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Bogor pada tanggal 24 Oktober 2025 yang semula bernama M. IMRAN LUBIS  menjadi MUHAMAD IMRAN LUBIS untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/213/X/2025 yang di terbitkan dan di tanda tangani Kepala Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor pada tanggal 29 Oktober 2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak