Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
748/Pdt.P/2025/PN Cbi MUHAMAD MUKLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 748/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD MUKLIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk  memperbaiki Nama dan Tanggal lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor 3201-LU-01072024-0009 yang diterbitkan dan di tanda tangani Pejabat Pencatatan Sipil. Yang semula bernama JADA JOSEI PUSPITAJHON, lahir di Bogor 15 Mei 2024 dirubah menjadi JADA ATHAYA MARYAM, lahir di Bogor 13 Mei 2024 untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 400.10.2.2/15/X/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat  untuk mendaftarkan perubahan nama dan tahun lahir anak Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak