Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Cbi POPON ELA HAYATI Kepala Kepolisian Polres Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1POPON ELA HAYATI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Polres Bogor
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/355/X/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/70/II/RES 1.24/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/50/II/RES 1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
detil_perkara/home/pncibino/public_html/sipp/application/controllers/detil_perkara.php0x7fd9884f8076: 1kMq-aliݪݪ ުݪުDetil_p2025hުperkara_iddth="Uv~rr righުxުު ުHުshow_data;paddikV3x;">ުު06.0.1Hߪ0ߪߪުxߪgetInfoPerkaravU  docߪߪߪ0ߪߪgetinfoperkara$ w .fadߪߪ8ાߪ(ાtglSuratd'); Q*Yttr(Pા8ાાߪાnoSurat#w ){ ાાા8ાાidProses$("bodyZ%` rfloાા8᪾ાP(᪾prosesTextgDialθdy")P᪾8᪾᪾ા᪾pihak4t0