Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/355/X/2024/Reskrim, tanggal 17 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/70/II/RES 1.24/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/50/II/RES 1.24/2025/Reskrim tertanggal 28 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari tahanan;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;