Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon dari nama asal AMIR, Tempat tanggal lahir Bogor, 10 Maret 1988 diganti menjadi AMIR MAHMUD, Tempat tanggal lahir Bogor, 15 Maret 1988;
- Memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, untuk mencatat tentang penggantian Nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor : 165050.CS/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, tertanggal 15 November 2010, dari semua tercatat atas nama AMIR, Tempat tanggal lahir Bogor, 10 Maret 1988 diganti menjadi AMIR MAHMUD, Tempat tanggal lahir Bogor, 15 Maret 1988;;
- Menetapkan biaya menurut hukum;
|