Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 15 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
470/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. POEDJI CHURNIAWAN, M.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nurcahyo Dwi Haryanto, S.H. | Ir. POEDJI CHURNIAWAN, M.Si |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Nomor: 002/ADM-IW/IV/2024, tertanggal 23 April 2024 dan Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Nomor: 004/ADM-IW/VI/2024, tertanggal 24 Juni 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan dan mengembalikan lunas seketika seluruh modal dan seluruh margin keuntungan kepada Penggugat dengan total sejumlah Rp 532.500.000 (lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Banding atau Kasasi atau perlawanan hukum lainnya (uit voorbaar bij voorraad);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |