Dakwaan |
KESATU:
------- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM.) sekira diantara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2024 di bertempat di Jl. Raya Gunung Putri Selatan RT 001 RW 008 Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu¸ jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa PT. TRANS MITRA CEMERLANG berdiri sejak 10 November 2015 yang berkedudukan di Jl. Raya Pantai Indah Kapuk No. 1 Komp. Ruko TOHO Blok E1-E2 Kamal Muara Penjaringan – Jakarta Utara yang bergerak di bidang ekspedisi jasa pengangkutan barang
- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) bekerja di PT. TRANS MITRA CEMERLANG sebagai Pengurus Lapangan sejak tanggal 03 April 2019 sampai dengan saat ini, adapun untuk dasar dari Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) bekerja di PT. TRANS MITRA CEMERLANG adalah Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 03 April 2019 antara Sdr. JUNIADI CHANDRA selaku General Manager PT. TRANS MITRA CEMERLANG dengan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) , yang kemudian setelah kontrak berakhir dilakukan perpanjangan kontrak Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) hanya saja tidak dibuatkan secara tertulis hanya secara lisan saja mengingat saat itu sedang masa pandemi Covid-19.
- Bahwa gaji setiap bulan yang didapat oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dari PT. TRANS MITRA CEMERLANG adalah Gaji Pokok sebesar Rp. 4.000.000,- dan Uang Makan sebesar Rp. 2.000.000,- dengan total gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 6.000.000,- yang diterima pada tanggal terakhir setiap bulannya dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 581.0507.561 milik dan atas nama Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM)
- Bahwa SOP Pemberian Uang Jalan PT. TRANS MITRA CEMERLANG, tertanggal 3 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. JUNIADI CHANDRA selaku General Manager PT. TRANS MITRA CEMERLANG, antara lain :
- Setiap Pengurus akan diberikan saldo direkening operasional dalam jumlah tertentu yang akan ditentukan oleh perusahaan.
- Pengurus memastikan bahwa mitra / supir dan kendaraan berada di loading dock / lokasi pemuatan sesuai instruksi pelanggan.
- Pengurus memastikan adanya perintah pengiriman barang dari pelanggan yang dibuktikan dengan adanya dokumen resmi dari pelanggan seperti Surat Perintah Pengiriman / PO / DO / Surat Jalan.
- Pengurus memberikan uang jalan kepada supir / mitra setelah proses muat dilakukan selesai dan Surat Jalan diterbitkan oleh pelanggan.
- Pengurus memberikan uang jalan kepada supir / mitra sesuai dengan tujuan pengiriman sejumlah yang sudah ditentukan oleh perusahaan dengan cara transfer ke rekening atas nama mitra dan mentransfrer tabungan mitra ke rekening yang ditunjuk oleh perusahaan.
- Jika terdapat kondisi memaksa pengurus diizinkan memberikan uang jalan secara tunai, namun tidak lebih dari 3 hari dan wajib memberikan bukti penyerahan dana berupa kwitansi yang berisi data tempat muat dan tempat bongkar, jumlah muatan dan nilai uang jalan yang diterima supir / mitra yang ditandatangani pengurus dan mitra.
- Diakhir hari setelah pemberian uang jalan telah selesai, pengurus wajib memberikan kepada bagian keuangan : Laporan Penggunaan Dana, Bukti Pemberian Dana (Berupa bukti transfer / kwitansi) kepada mitra beserta rinciannya.
- Perusahaan akan melakukan top up dana ke rekening operasional sesuai dengan laporan penggunaan dana, sehingga saldo di rekening operasional kembali utuh dan siap digunakan esok harinya.
- Pengurus bertanggung jawab atas dana uang jalan yang dikeluarkan untuk operasional mitra dan baru dianggap selesai jika Surat Jalan atas pengiriman tersebut telah kembali ke perusahaan dan dapat ditagihkan.
- Bahwa Sanksi jika terjadi pelanggaran SOP, pengurus akan mendapatkan SP atas pelanggaran tersebut, pengurus akan dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, jika diduga atau diketahui terjadi penyelewengan atas dana uang jalan.
- Bahwa seharusnya dalam praktek sesuai SOP tersebut alur pemberian uang jalan operasional di PT. TRANS MITRA CEMERLANG untuk DO dari Indocement yang beralamat Jl. Raya Gunung Putri Selatan RT 001 RW 008 Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yaitu pihak Indocement akan mengirimkan DO kepada PT. TRANS MITRA CEMERLANG, yang kemudian Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) selaku Pengurus Lapangan akan mengatur kendaraan yang akan digunakan dan supir yang akan membawa kendaraan tersebut, setelah ditentukan kendaraan yang digunakan, supir dan kendaraan kemudian diarahkan untuk ke Indocement untuk melakukan muat barang yang akan dibawa, setelah itu barulah diberikan uang jalan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada supir dan pihak Indocement akan memberikan Surat Jalan kepada supir dimana Surat Jalan tersebut terdapat tujuan / alamat penerima dan nantinya setelah dilakukan pembongkaran muatan, sipenerima akan membubuhkan tanda tangan serta cap penerima. Setelah kembali Surat Jalan tersebut kemudian diserahkan oleh supir kepada Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) yang kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penagihan.
- Bahwa dalam hal ini pihak perusahaan memiliki satu rekening yang dipergunakan khusus untuk operasional dilapangan, dimana saldo yang ada pada rekening tersebut sebesar Rp. 40.000.000,-. Dan uang tersebut akan dibagi kepada supir kendaraan untuk uang jalan yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan yang akan di serahkan secara tunai oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada para supir sesuai dengan DO dari Indocement, yang kemudian oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dicatat dalam Form Ritase Harian Dan Uang Jalan TMC yang terdapat Nomor Kendaraan serta nama Supir, yang kemudian oleh dirinya dicatatkan tujuan muat-bongkar, Dimana setelah melakukan pencatatan pada Form Ritase Dan Uang Jalan TMC Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) akan menuliskan jumlah uang jalan yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dimana jumlah pengeluaran tersebut akan diajukan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) untuk pencairan sehingga saldo yang ada pada rekening akan tetap sebesar Rp. 40.000.000,- yang akan dipergunakan untuk uang jalan operasional pada hari berikutnya.
- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) selaku Pengurus Lapangan di PT. TRANS MITRA CEMERLANG melakukan perbuatannya dengan cara memasukan ritase fiktif kedalam Form Ritase Dan Uang Jalan TMC yang kemudian uang jalan dari ritase fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.
- Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Staff keuangan PT. TRANS MITRA CEMERLANG diketahui pada Periode Bulan Februari 2024 terdapat selisih sebesar Rp. 98.910.000,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Kemudian pada Periode Bulan Maret 2024 terdapat selisih Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Sehingga total selisih Uang Jalan Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 123.510.000,- (Seratus dua puluh tiga lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa dengan adanya temuan tersebut, Saksi GITA LARAS SATI pun melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Saksi JUNAIDI CHANDRA sehingga kemudian Saksi GITA LARAS SATI pun diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan langsung berdasarkan Surat Tugas No. : 001/TMC-01/ADT/III/24, tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh JUNIADI CHANDRA selaku Direktur PT. TRANS MITRA CEMERLANG. Pelaksaan pemeriksaan yang Saksi GITA LARAS SATI lakukan, Saksi GITA LARAS SATI mendatangi kantor pool Indocement dan kemudian dengan didampingi oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) , Saksi GITA LARAS SATI kemudian lakukan pengambilan data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem yang berisi Jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dengan menggunakan username serta password yang selama ini digunakan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) karena data tersebut hanya bisa diakses dan diambil di lokasi kantor pool Indocement mengingat saat itu system tersebut belum online. Setelah mendapatkan seluruh data perjalanan / ritase yang dilaksanakan oleh PT. TRANS MITRA CEMERLANG tersebut didapatkan maka Saksi GITA LARAS SATI pun melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen berupa:
- Jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dalam data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem.
- Laporan Ritase Harian yang dilaporkan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) .
- Jumlah uang operasional yang dikeluarkan oleh PT. TRANS MITRA CEMERLANG dan diterima oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) .
- Bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Saksi GITA LARAS SATI menemukan adanya beberapa ketidakcocokan data jumlah pengeluaran uang harian yang dilaporkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dengan jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dalam data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem. Saksi GITA LARAS SATI kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) terkait data-data tersebut diatas serta adanya hasil temuan selisih. Adapun hasil pemeriksaan keuangan yang Saksi GITA LARAS SATI laksanakan yaitu sebagai berikut :
- Periode Bulan Februari 2024 :
NO
|
TGL
|
NOPOL
|
BONGKAR
|
SELISIH
|
TOTAL
|
1
|
06-Feb-24
|
B 9187 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp2.360.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
2
|
07-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp5.100.000
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9552 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
3
|
09-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp7.460.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9280 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9211 JEU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9552 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
4
|
13-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp4.720.000
|
B 9144 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
5
|
12-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp1.180.000
|
6
|
16-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp14.880.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9264 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9358 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9211 JEU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9742 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9847 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
7
|
19-Feb-24
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp6.750.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9649 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
8
|
20-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp12.900.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9473 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
B 9639 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9312 CYU
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9315 JYT
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9532 JEH
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
9
|
22-Feb-24
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp7.710.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9713 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
10
|
23-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
11
|
26-Feb-24
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.880.000
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9738UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
12
|
27-Feb-24
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp5.060.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9847 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
13
|
28-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp8.030.000
|
B 9144 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9758 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
14
|
29-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
15
|
15-Feb-24
|
B 9410 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9358 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
16
|
21-Feb-24
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp8.260.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
TOTAL UANG JALAN YANG SURAT JALAN NYA TIDAK ADA
|
Rp98.910.000
|
- Dimana dalam tabel tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 98.910.000,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak PT. INDOCEMENT untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif).
- Periode Bulan Maret 2024 :
NO
|
TGL
|
NOPOL
|
BONGKAR
|
SELISIH
|
TOTAL
|
|
1
|
01-Mar-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp12.350.000
|
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9280 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9315 JYT
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9532 JEH
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9713 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
|
B 9316 JYT
|
CILEGON
|
Rp1.400.000
|
|
2
|
04-Mar-24
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp4.720.000
|
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9314 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
3
|
05-Mar-24
|
B 9410 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
Rp3.480.000
|
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
|
B 9738 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
|
4
|
06-Mar-24
|
B 9572 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
Rp2.700.000
|
B 9742 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
5
|
07-Mar-24
|
B 9572 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
Rp1.350.000
|
TOTAL UANG JALAN YANG SURAT JALAN NYA TIDAK ADA
|
Rp24.600.000
|
- Dimana dalam tabel tersebut terdapat selisih Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak PT. INDOCEMENT untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Sehingga total selisih Uang Jalan Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 123.510.000,- (Seratus dua puluh tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- Selain itu juga di dalam hasil pemeriksaan yang Saksi GITA LARAS SATI lakukan, ditemukan adanya perbedaan jumlah berat barang yang dibawa dimana seharusnya setiap kali supir melakukan pengiriman maka berat muatan yang dibawa harus sebanyak 32.000 Kg (32 ton). Hanya saja di dalam surat jalan data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem yang berisi Jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024, ada beberapa perjalanan / ritase yang dibuat ke dalam beberapa surat jalan. Hasil dari klarifikasi langsung terhadap Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) , yang bersangkutan menjelaskan bahwa seolah-olah beberapa surat jalan tersebut adalah perjalanan / pengiriman yang masing-masing berbeda yang harus Saksi GITA LARAS SATI masukan ke dalam hasil pemeriksaan Saksi GITA LARAS SATI . Namun hal tersebut tetap Saksi GITA LARAS SATI masukan / hitung sebagai 1 perjalanan karena adanya aturan dari pihak INDOCEMENT bahwa jumlah barang yang harus dibawa dalam 1 kali pengiriman adalah sebanyak 32.000 Kg (32 ton) dan tidak mungkin kurang.
- Bahwa setelah diketahui adanya selisih uang jalan yang sudah dikeluarkan tidak sesuai antara Form Ritase Dan Uang Jalan TMC dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan. Selanjutnya Saksi JUNIADI CHANDRA selaku Direktur memanggil Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) untuk mengklarifikasinya dan saat itu Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) menjelaskan bahwa tidak ada selisih, staff keuanganlah yang salah menghitung. Dengan adanya hal tersebut kemudian Sdr. JUNIADI CHANDRA menugaskan Staff Keuangan untuk melakukan Audit Uang Jalan Operasional Truk Tronton yang mengangkut semen dari Indocement bulan Februari S/d Maret 2024 sesuai dengan Surat Tugas No. 001/TMC-01/ADT/III/24 tanggal 01 April 2024 dari Sdr. JUNIADI CHANDRA kepada Sdri. MENTARI NOVITA SARI SIAHAAN dan Surat Tugas No. 002/TMC-01/ADT/III/24 tanggal 01 April 2024 dari Sdr. JUNIADI CHANDRA kepada Sdri. GITA LARAS SATI.
- Dengan adanya Surat Tugas tersebut kemudian Staff Keuangan melakukan audit dari data yang ada diperusahaan dan turun langsung langsung ke lapangan, kemudian saat dilakukan audit di lapangan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) menanyakan kepada Staff Keuangan “ada selisih berapa, 20 ada gak ?”, kemudian setelah audit selesai dilaksanakan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dipanggil kembali untuk datang ke Kantor Pusat dan menunjukan hasil audit yang sudah dilaksanakan, adapun saat itu Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) mengakui memang terdapat selisih uang jalan operasional dan dirinya berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan cara mencicil.
- Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Staff keuangan PT. TRANS MITRA CEMERLANG diketahui pada Periode Bulan Februari 2024 terdapat selisih sebesar Rp. 98.910.000,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Kemudian pada Periode Bulan Maret 2024 terdapat selisih Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Sehingga total selisih Uang Jalan Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 123.510.000,- (Seratus dua puluh tiga lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa penyerahan uang jalan kepada para supir dilakukan secara tunai oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) di POOL Kendaraan di Jl. Raya Gunung Putri Selatan RT 001 RW 008 Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) yang telah dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan secara tanpa izin uang perusahaan yang ada dalam kekuasaannya selaku Pengurus Lapangan/ karyawan PT. TRANS MITRA CEMERLANG mengakibatkan kerugian bagi PT. TRANS MITRA CEMERLANG kurang lebih sebesar sebesar Rp. 123.510.000,- (Seratus dua puluh tiga lima ratus sepuluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM.) sekira diantara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidak waktu lain dalam tahun 2024 di bertempat di Jl. Raya Gunung Putri Selatan RT 001 RW 008 Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih stermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Bahwa PT. TRANS MITRA CEMERLANG berdiri sejak 10 November 2015 yang berkedudukan di Jl. Raya Pantai Indah Kapuk No. 1 Komp. Ruko TOHO Blok E1-E2 Kamal Muara Penjaringan – Jakarta Utara yang bergerak di bidang ekspedisi jasa pengangkutan barang
- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) bekerja di PT. TRANS MITRA CEMERLANG sebagai Pengurus Lapangan sejak tanggal 03 April 2019 sampai dengan saat ini, adapun untuk dasar dari Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) bekerja di PT. TRANS MITRA CEMERLANG adalah Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 03 April 2019 antara Sdr. JUNIADI CHANDRA selaku General Manager PT. TRANS MITRA CEMERLANG dengan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) , yang kemudian setelah kontrak berakhir dilakukan perpanjangan kontrak Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) hanya saja tidak dibuatkan secara tertulis hanya secara lisan saja mengingat saat itu sedang masa pandemi Covid-19.
- Bahwa gaji setiap bulan yang didapat oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dari PT. TRANS MITRA CEMERLANG adalah Gaji Pokok sebesar Rp. 4.000.000,- dan Uang Makan sebesar Rp. 2.000.000,- dengan total gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 6.000.000,- yang diterima pada tanggal terakhir setiap bulannya dengan cara transfer ke rekening Bank BCA dengan Nomor Rekening 581.0507.561 milik dan atas nama Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM)
- Bahwa SOP Pemberian Uang Jalan PT. TRANS MITRA CEMERLANG, tertanggal 3 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Sdr. JUNIADI CHANDRA selaku General Manager PT. TRANS MITRA CEMERLANG, antara lain :
- Setiap Pengurus akan diberikan saldo direkening operasional dalam jumlah tertentu yang akan ditentukan oleh perusahaan.
- Pengurus memastikan bahwa mitra / supir dan kendaraan berada di loading dock / lokasi pemuatan sesuai instruksi pelanggan.
- Pengurus memastikan adanya perintah pengiriman barang dari pelanggan yang dibuktikan dengan adanya dokumen resmi dari pelanggan seperti Surat Perintah Pengiriman / PO / DO / Surat Jalan.
- Pengurus memberikan uang jalan kepada supir / mitra setelah proses muat dilakukan selesai dan Surat Jalan diterbitkan oleh pelanggan.
- Pengurus memberikan uang jalan kepada supir / mitra sesuai dengan tujuan pengiriman sejumlah yang sudah ditentukan oleh perusahaan dengan cara transfer ke rekening atas nama mitra dan mentransfrer tabungan mitra ke rekening yang ditunjuk oleh perusahaan.
- Jika terdapat kondisi memaksa pengurus diizinkan memberikan uang jalan secara tunai, namun tidak lebih dari 3 hari dan wajib memberikan bukti penyerahan dana berupa kwitansi yang berisi data tempat muat dan tempat bongkar, jumlah muatan dan nilai uang jalan yang diterima supir / mitra yang ditandatangani pengurus dan mitra.
- Diakhir hari setelah pemberian uang jalan telah selesai, pengurus wajib memberikan kepada bagian keuangan : Laporan Penggunaan Dana, Bukti Pemberian Dana (Berupa bukti transfer / kwitansi) kepada mitra beserta rinciannya.
- Perusahaan akan melakukan top up dana ke rekening operasional sesuai dengan laporan penggunaan dana, sehingga saldo di rekening operasional kembali utuh dan siap digunakan esok harinya.
- Pengurus bertanggung jawab atas dana uang jalan yang dikeluarkan untuk operasional mitra dan baru dianggap selesai jika Surat Jalan atas pengiriman tersebut telah kembali ke perusahaan dan dapat ditagihkan.
- Bahwa Sanksi jika terjadi pelanggaran SOP, pengurus akan mendapatkan SP atas pelanggaran tersebut, pengurus akan dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia, jika diduga atau diketahui terjadi penyelewengan atas dana uang jalan.
- Bahwa seharusnya dalam praktek sesuai SOP tersebut alur pemberian uang jalan operasional di PT. TRANS MITRA CEMERLANG untuk DO dari Indocement yang beralamat Jl. Raya Gunung Putri Selatan RT 001 RW 008 Desa Gunung Putri Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yaitu pihak Indocement akan mengirimkan DO kepada PT. TRANS MITRA CEMERLANG, yang kemudian Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) selaku Pengurus Lapangan akan mengatur kendaraan yang akan digunakan dan supir yang akan membawa kendaraan tersebut, setelah ditentukan kendaraan yang digunakan, supir dan kendaraan kemudian diarahkan untuk ke Indocement untuk melakukan muat barang yang akan dibawa, setelah itu barulah diberikan uang jalan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada supir dan pihak Indocement akan memberikan Surat Jalan kepada supir dimana Surat Jalan tersebut terdapat tujuan / alamat penerima dan nantinya setelah dilakukan pembongkaran muatan, sipenerima akan membubuhkan tanda tangan serta cap penerima. Setelah kembali Surat Jalan tersebut kemudian diserahkan oleh supir kepada Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) yang kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penagihan.
- Bahwa dalam hal ini pihak perusahaan memiliki satu rekening yang dipergunakan khusus untuk operasional dilapangan, dimana saldo yang ada pada rekening tersebut sebesar Rp. 40.000.000,-. Dan uang tersebut akan dibagi kepada supir kendaraan untuk uang jalan yang sudah ditentukan oleh pihak Perusahaan yang akan di serahkan secara tunai oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada para supir sesuai dengan DO dari Indocement, yang kemudian oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dicatat dalam Form Ritase Harian Dan Uang Jalan TMC yang terdapat Nomor Kendaraan serta nama Supir, yang kemudian oleh dirinya dicatatkan tujuan muat-bongkar, Dimana setelah melakukan pencatatan pada Form Ritase Dan Uang Jalan TMC Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) akan menuliskan jumlah uang jalan yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dimana jumlah pengeluaran tersebut akan diajukan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) untuk pencairan sehingga saldo yang ada pada rekening akan tetap sebesar Rp. 40.000.000,- yang akan dipergunakan untuk uang jalan operasional pada hari berikutnya.
- Bahwa Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) selaku Pengurus Lapangan di PT. TRANS MITRA CEMERLANG melakukan perbuatannya dengan cara memasukan ritase fiktif kedalam Form Ritase Dan Uang Jalan TMC yang kemudian uang jalan dari ritase fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadinya tanpa seizin dan sepengetahuan pihak perusahaan.
- Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Staff keuangan PT. TRANS MITRA CEMERLANG diketahui pada Periode Bulan Februari 2024 terdapat selisih sebesar Rp. 98.910.000,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Kemudian pada Periode Bulan Maret 2024 terdapat selisih Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak Indocement untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif). Sehingga total selisih Uang Jalan Operasional Perusahaan sejumlah Rp. 123.510.000,- (Seratus dua puluh tiga lima ratus sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa dengan adanya temuan tersebut, Saksi GITA LARAS SATI pun melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Saksi JUNAIDI CHANDRA sehingga kemudian Saksi GITA LARAS SATI pun diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan langsung berdasarkan Surat Tugas No. : 001/TMC-01/ADT/III/24, tanggal 02 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh JUNIADI CHANDRA selaku Direktur PT. TRANS MITRA CEMERLANG. Pelaksaan pemeriksaan yang Saksi GITA LARAS SATI lakukan, Saksi GITA LARAS SATI mendatangi kantor pool Indocement dan kemudian dengan didampingi oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) , Saksi GITA LARAS SATI kemudian lakukan pengambilan data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem yang berisi Jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dengan menggunakan username serta password yang selama ini digunakan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) karena data tersebut hanya bisa diakses dan diambil di lokasi kantor pool Indocement mengingat saat itu system tersebut belum online. Setelah mendapatkan seluruh data perjalanan / ritase yang dilaksanakan oleh PT. TRANS MITRA CEMERLANG tersebut didapatkan maka Saksi GITA LARAS SATI pun melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen berupa:
- Jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dalam data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem.
- Laporan Ritase Harian yang dilaporkan Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) .
- Jumlah uang operasional yang dikeluarkan oleh PT. TRANS MITRA CEMERLANG dan diterima oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) .
- Bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Saksi GITA LARAS SATI menemukan adanya beberapa ketidakcocokan data jumlah pengeluaran uang harian yang dilaporkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) dengan jumlah Delivery Order dari PT. INDOCEMENT periode Februari 2024 s/d Maret 2024 dalam data harian ritase/perjalanan dari Indocement Transporter Dispatch Sistem. Saksi GITA LARAS SATI kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) terkait data-data tersebut diatas serta adanya hasil temuan selisih. Adapun hasil pemeriksaan keuangan yang Saksi GITA LARAS SATI laksanakan yaitu sebagai berikut :
- Periode Bulan Februari 2024 :
NO
|
TGL
|
NOPOL
|
BONGKAR
|
SELISIH
|
TOTAL
|
1
|
06-Feb-24
|
B 9187 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp2.360.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
2
|
07-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp5.100.000
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9552 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
3
|
09-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp7.460.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9280 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9211 JEU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9552 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
4
|
13-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp4.720.000
|
B 9144 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
5
|
12-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp1.180.000
|
6
|
16-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp14.880.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9264 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9358 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9211 JEU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9742 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9847 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
7
|
19-Feb-24
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp6.750.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9649 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
8
|
20-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp12.900.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9473 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
B 9639 UVZ
|
CIKUPA
|
Rp850.000
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9312 CYU
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9315 JYT
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9532 JEH
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
9
|
22-Feb-24
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp7.710.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
B 9713 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
10
|
23-Feb-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9143 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
11
|
26-Feb-24
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.880.000
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9738UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
12
|
27-Feb-24
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp5.060.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9847 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
13
|
28-Feb-24
|
B 9185 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp8.030.000
|
B 9144 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9310 CYU
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
B 9758 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
14
|
29-Feb-24
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9325 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9308 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
15
|
15-Feb-24
|
B 9410 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp3.540.000
|
B 9358 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
16
|
21-Feb-24
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp8.260.000
|
B 9263 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9715 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
B 9316 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
TOTAL UANG JALAN YANG SURAT JALAN NYA TIDAK ADA
|
Rp98.910.000
|
- Dimana dalam tabel tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 98.910.000,- (Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) antara uang jalan operasional yang sudah dikeluarkan dengan surat jalan yang diserahkan oleh Terdakwa AGUNG MAULANA BIN UJANG TARYONO (ALM) kepada pihak perusahaan dan tidak ada DO dari pihak PT. INDOCEMENT untuk muat menggunakan kendaraan-kendaraan tersebut dan bongkar ke alamat tersebut (DO Fiktif).
- Periode Bulan Maret 2024 :
NO
|
TGL
|
NOPOL
|
BONGKAR
|
SELISIH
|
TOTAL
|
|
1
|
01-Mar-24
|
B 9210 JEU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp12.350.000
|
|
B 9183 JEH
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9323 CYU
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9261 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9280 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9475 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9315 JYT
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9572 UVZ
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9532 JEH
|
SUKABUMI
|
Rp1.030.000
|
|
B 9713 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
|
B 9316 JYT
|
CILEGON
|
Rp1.400.000
|
|
2
|
04-Mar-24
|
B 9260 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
Rp4.720.000
|
|
B 9479 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9542 UVZ
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
B 9314 JYT
|
SERANG
|
Rp1.180.000
|
|
3
|
05-Mar-24
|
B 9410 UVZ
|
PLUIT
|
Rp780.000
|
Rp3.480.000
|
|
B 9740 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
|
B 9738 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
|
4
|
06-Mar-24
|
B 9572 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
Rp2.700.000
|
B 9742 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
5
|
07-Mar-24
|
B 9572 UVZ
|
CIANJUR
|
Rp1.350.000
|
Rp1.350.000
|
TOTAL UANG JALAN YANG SURAT JALAN NYA TIDAK ADA
|
Rp24.600.000
|
- Dimana dalam tabel tersebut terdapat selisih Rp. 24.600.000,- (Dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) antar
|