Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa I ALDY ALPIANSYAH BIN ARI WIBOWO, dan Terdakwa II ARDIANSYAH BIN KAMALUDIN, Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Fly over Jl Raya Bogor Kelurahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 wib terdakwa I ALDY ALPIANSYAH BIN ARI WIBOWO membalas story instagram @jc.worldsss yang memasang iklan jualan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis “mas mau dong mas” lalu akun instagram @jc.worldsss menjawab “ss saldo atau foto depan mesin ATM” kemudian sekira jam 15.15 WIB terdakwa I pergi ke Alfamart dan mengirim foto sedang didepan alfamart sudah siap transfer, kemudian akun instagram @jc.worldsss tersebut mengirim nomor rekening dengan inisial AN, kemudian sekira jam 15.20 terdakwa I langsung transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram @jc.worldsss. kemudian sekira jam 18.20 WIB akun instagram @jc.worldsss mengirimkan maps lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dekat Stasiun Citayam Kab Bogor. kemudian sekira jam 19.12 WIB terdakwa I dan terdakwa II ARDIANSYAH BIN KAMALUDIN ARDIANSYAH berangkat ke lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai dengan maps yang diberikan, sesampainya di lokasi sekitar jam 20.05 WIB para terdakwa mencari tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tepatnya disemak-semak pinggir jalan dekat Stasiun Citayam Kab Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembaka sitnetis, kemudian para terdakwa pulang kerumah terdakwa I di Kp. Cilangkap RT 002/015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok. Kemduian Sekira jam 21.00 WIB para terdakwa sampai dirumah terdakwa I dan langsung membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian oleh terdakwa I dan terdakwa II melinting narkotika jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama sebanyak 2 linting. kemudian sisanya terdakwa I dan terdakwa II bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil paket seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk diedarkan kembali, kemudian sekira jam 22.00 WIB teman terdakwa I yang bernama sdr. OKI (Daftar Pencarian Orang) pesan sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). kemudian langsung terdakwa I tempel di sekitar daerah Cilangkap sebanyak 2 (dua) bungkus dan di Flyover Cibinong Jl Raya Bogor Kel Pabuaran Kec Cibinong Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 Wib, saksi Toni Kartono, saksi Akip Kuswandi, saksi M. Rhafli Malik, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Flyover Cibinong Jl Raya Bogor Kel Pabuaran Kec Cibinong Kab. Bogor, kemudian dilakukan pengembangan hasil penyidikan terdakwa I dan terdakwa II berada di daerah Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, kemudian para saksi tiba di Kp. Cilangkap RT 003/015 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok sekitar pukul 22.00 Wib, kemudian para saksi berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di saku celana panjang biru yang sedang teredakwa I gunakan berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL11FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5891 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1962 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4099 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1256 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5182 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1556 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,6034 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2678 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5549 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1870 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4595 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0699 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5386 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2362 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5817 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1795 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,6205 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1921 gram.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan narkotika jenis MDMB – INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 dan Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa I ALDY ALPIANSYAH BIN ARI WIBOWO, dan Terdakwa II ARDIANSYAH BIN KAMALUDIN Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Cilangkap RT 003/015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok, bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa, bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini“percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau precursor narkotika tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 wib terdakwa I ALDY ALPIANSYAH BIN ARI WIBOWO membalas story instagram @jc.worldsss yang memasang iklan jualan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis “mas mau dong mas” lalu akun instagram @jc.worldsss menjawab “ss saldo atau foto depan mesin ATM” kemudian sekira jam 15.15 WIB terdakwa I pergi ke Alfamart dan mengirim foto sedang didepan alfamart sudah siap transfer, kemudian akun instagram @jc.worldsss tersebut mengirim nomor rekening dengan inisial AN, kemudian sekira jam 15.20 terdakwa I langsung transfer ke nomor rekening tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengirim bukti transfer tersebut ke akun instagram @jc.worldsss. kemudian sekira jam 18.20 WIB akun instagram @jc.worldsss mengirimkan maps lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dekat Stasiun Citayam Kab Bogor. kemudian sekira jam 19.12 WIB terdakwa I dan terdakwa II ARDIANSYAH BIN KAMALUDIN ARDIANSYAH berangkat ke lokasi tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai dengan maps yang diberikan, sesampainya di lokasi sekitar jam 20.05 WIB para terdakwa mencari tempelan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut tepatnya disemak-semak pinggir jalan dekat Stasiun Citayam Kab Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembaka sitnetis, kemudian para terdakwa pulang kerumah terdakwa I di Kp. Cilangkap RT 002/015 Kelurahan Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok. Kemduian Sekira jam 21.00 WIB para terdakwa sampai dirumah terdakwa I dan langsung membuka 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian oleh terdakwa I dan terdakwa II melinting narkotika jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama sebanyak 2 linting. kemudian sisanya terdakwa I dan terdakwa II bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus kecil paket seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk diedarkan kembali, kemudian sekira jam 22.00 WIB teman terdakwa I yang bernama sdr. OKI (Daftar Pencarian Orang) pesan sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). kemudian langsung terdakwa I tempel di sekitar daerah Cilangkap sebanyak 2 (dua) bungkus dan di Flyover Cibinong Jl Raya Bogor Kel Pabuaran Kec Cibinong Kab. Bogor sebanyak 1 (satu) bungkus. Kemudian para terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 Wib, saksi Toni Kartono, saksi Akip Kuswandi, saksi M. Rhafli Malik, yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Flyover Cibinong Jl Raya Bogor Kel Pabuaran Kec Cibinong Kab. Bogor, kemudian dilakukan pengembangan hasil penyidikan terdakwa I dan terdakwa II berada di daerah Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok, kemudian para saksi tiba di Kp. Cilangkap RT 003/015 Kel. Cilangkap Kec. Tapos Kota Depok sekitar pukul 22.00 Wib, kemudian para saksi berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II yang sedang berdiri di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti di saku celana panjang biru yang sedang teredakwa I gunakan berupa 1 (satu) bungkus bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. PL11FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si.,M.Si Plt.Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yang menyatakan bahwa
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 1 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5891 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1962 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 2 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4099 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1256 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 3 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5182 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1556 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 4 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,6034 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2678 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 5 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5549 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1870 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 6 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,4595 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,0699 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 7 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5386 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,2362 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 8 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,5817 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1795 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode 9 berisikan bahan/daun dengan berat netto seluruhnya 0,6205 gram dan setelah diperiksa sisa barang bukti seberat 0,1921 gram.
Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan narkotika jenis MDMB – INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 1 Nomor Urut 182 dan Nomor Untut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------- |