Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
801/Pdt.P/2024/PN Cbi SITI AISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 801/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI AISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon Siti Aisah untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama :CLARAISYA ANNINDYA PUTRI LINGGO; lahir tanggal 28 Oktober 2008 dan ANNISA ELVARINA PUTRI LINGGO, lahir tanggal 12 Januari 2015 ntuk menjual sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik nomor 4476 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Siti Aisah Nomor : 5193 yang berlokasi di Desa/Kelurahan Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak