Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.NIA LIANA, SH
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
3.ISKANDAR BIN IIP IDIS
4.ACHMAD SANDY HAPIDIN BIN SAMARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 4422/M.2.18/ENZ.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
2SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BIN IIP IDIS[Penahanan]
2ACHMAD SANDY HAPIDIN BIN SAMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :   

KESATU

----- Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Raya Ciapus Desa Pasireurih Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman, beratnya  melebihi 5 (lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa  ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS sedang berada di Kp. Hegarsari RT. 03/01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, dan terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cimanggu Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sambil dikirimkan shareloc dan foto tempat menyimpan narkotika jenis sabu oleh Sdr. ALEX (DPO). Terdakwa sampai di lokasi tersebut sekira pukul 22.00 wib, kemudian terdakwa mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan dalam kantong plastik warna hitam di rerumputan. Setelah itu terdakwa mengabari Sdr. Alex (DPO)  dengan kalimat “putus” dan dijawab Sdr. Alex (DPO) “Oke”, setelah itu terdakwa  kembali pulang ke rumah sekira jam 23.00 Wib dan kembali mengabari Sdr. Alex (DPO) “udah sampe rumah”, kemudian di jawab Sdr. Alex (DPO) “bikin kelinci 50, kambing 40 dan sapi 4” , kemudian terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan membagi narkotika jenis sabu menjadi 66 (enam puluh enam) paket narkotika dengan berbagai ukuran dan kemudian sisanya  disimpan kembali oleh terdakwa sesuai arahan dari Sdr. ALEX (DPO);
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa  ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dihubungi kembali oleh Sdr. ALEX (DPO) menyuruh untuk mengantar narkotika paket narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Ciapus dan daerah Cibeureum. Lalu terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS menghubungi terdakwa SANDY HAPIDIN dan mengajak ke rumah terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan kemudian terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS meminta kepada terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN untuk di antar menggunakan motor ke daerah Ciapus untuk menempel atau mengedarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS memberikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS membawa 3 (tiga) bungkus lakban hitam masing- masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih 1 narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu. Para terdakwa mencari tempat yang cocok untuk menempel  atau mengedarkaan narkotika jenis sabu dan sekira pukul 11.00 wib pada saat terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS bersama dengan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN BIN SAMARUDIN sedang berhenti pinggir, Jl. Raya Ciapus Desa Pasireurih Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, di hampiri oleh anggota kepolisian dan Sat Narkoba Polres Bogor kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal wama putih narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu yang di temukan di saku celana depan sebelah kiri dan kanan yang terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS ganakan, dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya;
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib sesampainya di rumah terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS yang beralamat di Kp. Hegarsari RT. 03/01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 6 (enam) pack plastik bening di dalam dompet warna hitam milik terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS;
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS menjadi perantara jual beli narkotika dari Sdr. ALEX (DPO) kurang sudah lebih 1 (satu) bulan dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS sudah 2 (dua) kali  mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ALEX (DPO);
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS mendapatkan keuntungan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp.3.000.000,- setiap 10 gram narkotika jenis sabu dan mendapatkan narkotika jenis sabu untuk terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS konsumsi, dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN mendapat upah untuk setiap mengedarkan/menempel narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan juga mendapatkan narkotika jenis sabu yang di konsumsi bersama dengan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dan/atau surat izin untuk membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika membeli, menerima, dan/atau, menjual menyerahkan dan/atau memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ekstasi tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang adalah suatu perbuatan tindak pidana atau melanggar undang-undang.

------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------

 

A T A U

 

     KEDUA

----- Bahwa mereka  terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang beralamat di pinggir Jalan Raya Ciapus Desa Pasireurih Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5v (lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024   , saksi ZAENAL MUSTAFA bersama dengan JULI SISNA WANTO dan FAHMI SOBIR pada saat sedang melaksanakan tugas piket Satuan Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah kec. Taman sari Kab. Bogor sering terjadi adanya peredaran narkotika dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya;
  • Setelah dilakukan penyelidikan sekitar jam 11.00 berhasil diamankan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN BIN SAMARUDIN sedang berhenti pinggir jalan di , Jl. Raya Ciapus Desa Pasireurih Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, oleh anggota kepolisian dan Sat Narkoba Polres Bogor , kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya oleh petugas Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus lakban hitam masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal wama putih narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bungkus plastik putih masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus tissue putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu yang di temukan di saku celana depan sebelah kiri dan kanan yang terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS gunakan, dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib di rumah terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS yang beralamat di Kp. Hegarsari RT. 03/01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor dilakukan pengembangan dan penggeledahan , lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital dan 6 (enam) pack plastik bening di dalam dompet warna hitam milik terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS;
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDRIS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. Alex (DPO) dengan cara sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cimanggu Kec. Tanah Sareal Kota Bogor sambil dikirimkan shareloc dan foto tempat menyimpan narkotika jenis sabu oleh Sdr. ALEX (DPO), setelah sampai di lokasi tersebut sekira pukul 22.00 wib, kemudian terdakwa mengambil bahan narkotika jenis sabu tersebut di pinggir jalan dalam kantong plastik warna hitam di rerumputan. Terdakwa kembali pulang ke rumah di Kp. Hegarsari RT. 03/01 Kel. Muarasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor  dan terdakwa langsung menimbang narkotika jenis sabu tersebut yang beratnya kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan membagi narkotika jenis sabu menjadi 66 (enam puluh enam) paket narkotika dengan berbagai ukuran dan kemudian sisanya  disimpan kembali oleh terdakwa sesuai arahan dari Sdr. ALEX (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib terdakwa  ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dihubungi kembali oleh Sdr. ALEX (DPO) menyuruh untuk mengantar narkotika paket narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Ciapus dan daerah Cibeureum. Lalu terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS menghubungi terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan " anter yu” dan di jawab “hayu” lalu tewrdakwa ISKANDAR Bin IIP Bin IDIS menjemput terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN dan mengajak ke rumah terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS lalu sesampainya di rumah terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS bersama dengan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN  mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS meminta kepada terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN untuk di antar ke daerah Ciapus untuk menempel atau mengedarkan narkotika jenis sabu,  dan terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS memberikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Kepada terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN ;
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa terdakwa ISKANDAR Bin IIP BIN IDIS dan terdakwa ACHMAD SANDY HAPIDIN Bin SAMARUDIN mengetahui jika memiliki, menyimpan dan/atau menguasai Narkotika jenis sabu tanpa dilengkapi perijinan dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang adalah suatu perbuatan tindak pidana atau melanggar undang-undang

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya