Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
155/Pid.C/2025/PN Cbi ASEP SUDRAJAT, SH TIAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 155/Pid.C/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/185/XI/RES1.2/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASEP SUDRAJAT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Arsywendo, SHTIAJI
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Larangan Memakai Tanah Tanpa Seijin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang diketahui atau terjadi pada bulan Maret tahun 2021 di Kp. Calobak Rt. 02 RW. 07 Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Tersangka TIAJI dan tersangka HERMAN RAHMAN (berkas terpisah/Splitsing) terhadap di sebagian bidang tanah milik korbannya adalah PT. PMC, a.n. Direktur ACHMAD WIDJAJA sesuai bukti kepemikan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB nomor 22 dan 23/Tamansari dari pemisahan SHGB nomor 1/Tamansari. Dengan cara bertani/berkebun dan membangun bangunan semi permanen. Dimana tanah dan bangunan yang di dirikan tersebut berada diatas tanah PT. PMC yang masuk pada Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB nomor 22 dan 23/Tamansari. Berdasarkan hasil pengecekan No. : 1021/S.Ket-IP.01.02/IV/2022, tanggal 04 April 2022, bahwa setelah dilakukan pengecekan Lokasi tanggal 24 Desember 2021 hasil penelitian dan plotting Peta pendaftaran lbr: 48.2.33.081-07-4 ktk : DE/3/4 bidang yang di tunjukan berada di NIB. 03770 HGB. 23 SU. 2703/2022 an. PT. Prima Mustika Candra. 

Pihak Dipublikasikan Ya