| Dakwaan |
K
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Gino Hardianto Bin H. ONENG (Alm.) pada bulan Juni tahun 2020 s.d tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan di Jalan Alternative Safari, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan atau menguasai lahan Perkebunan.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Pada bulan Juni tahun 2020 terdakwa Gino Hardianto Bin H. ONENG (Alm.) melakukan over alih garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan Nomor: 569.2/DESA/2022, tanggal 26 Juni 2020 dari saksi Mulyadi kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), seluas + 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kemudian pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa Gino Hardianto kembali melakukan over alih Garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan No.592.2/69-Desa/2924 tanggal 21 Juni 2024 dari Ujang Surya kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah) seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Padahal lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 11 Maret 1996, yang sudah diubah berdasarkan Akta Penggabungan Nomor : 9 tanggal 1 Desember 2023 dan bergerak di bidang usaha perkebunan serta Agrowisata yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor. 299 /Desa Citeko atas nama PT.Perkebunan Nusantara VIII, dan terbit tanggal 4 Juli 2008 dan berakhir haknya pada tanggal 3 Juli 2033, berdasarkan SK BPN RI No. 56/HGU/BPN/2004-A-3 tanggal 23 Juni 2008 seluas 3.900.710 m2 dengan Surat Ukur No. 1/Citeko/2008, tanggal 2 Juli 2008 yang terletak di Desa Citeko Kec. Cisarua Kabupaten Bogor.
- Bahwa terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) melakukan oper alih garapan ke 2 (dua) lahan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 selaku pemilik dan pengelola, selanjutnya terdakwa Gino Hardianto mengusai ke 2 (dua) lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Kemudian terdakwa Gino Hardianto menggunakan lahan seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor untuk membangun 4 (empat) unit villa dan sebelum membangun 4 (empat) unit villa dan sebelumnhya terdakwa Gino Hardianto melakukan penggalian dan penimbunan/cut and fill menggunakan alat Escavator karena kondisi awal tanah tersebut miring, sehingga permukaan tanah menjadi rata, dengan jumlah luasan yang diratakan untuk pembuatan 4 (empat) unit villa sekitar ± 2.000 m2, dari tanah yang dikuasai seluas ± 3.000 m2, dan pembangunan 4 (empat) unit villa di atas tanah tersebut tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Daerah, serta tidak meminta izin dari pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, selaku pemilik dan dari pembangunan 4 (empat) villa tersebut sudah 2 (dua) unit villa yang beroperasi sejak bulan Oktober 2024 serta telah di sewakan untuk penginapan. Disamping itu terdakwa Gino Hardianto telah mengalihkan lahan garapannya seluas 1.000 m2 yang terletak di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada saksi Adwin alias Erwin seharga Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Over Alih Lahan Garapan Nomor: 592/79-Desa/2024 tanggal 31 Agustus 2024, yang diketahui oleh Kepala Desa Citeko saksi H. SAHRUDIN, S.Ip, kemudian saksi Adwin alias Erwin membangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad dimana pembangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad tanpa izin dan tidak mempunyai bukti kepemilikan dan pengolahan lahan dan tanpa seizin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Dan kegiatan terdakwa Gino Hardianto dilahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 tanpa izin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 dan juga terdakwa Gino Hardianto tidak pernah melakukan Kerjasama pengelolaan lahan dengan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2.
- Bahwa pada tanggal 13 September 2024 pukul 08.00 WIB pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, bersama dengan MUSPIKA (Camat, Polsek, Koramil dan Satpol PP) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, memasang 3 (tiga) plang besi yang bertuliskan “DILARANG KERAS MENDIRIKAN BANGUNAN DIAREAL HGU PTPN I REGIONAL 2 AGROWISATA GUNUNG MAS DILARANG MASUK PASAL 551 UU PERKEBUNAN NO. 39 TAHUN 2014”, plang besi tersebut 1 (satu) buah dipasang di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor tempat dibangunnya tempat penyewaan mobil JEEP offroad, dan 2 (dua) plang dipasang di atas tanah yang terletak di Jalan Kampung Bedeng Rt. 003 Rw. 009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tempat dibangunnya 4 (empat) unit villa oleh terdakwa Gino Hardianto. Tetapi terdakwa Gino Hardianto tidak menghiraukan larangan tersebut dan tetap menduduki atau menguasai ke 2 (dua) lahan tersebut kemudian PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 melakukan somasi melalui kantor Hukum IKBAR FIRDAUS NURAHMAN & ASSOCIATES sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
1. Surat No.00941/IFN-S1/XI2024, tanggal 19 November 2024
2. Surat No.00945/IFN-Tgp.SII/XI2024, tanggal 25 November 2024
Namun terdakwa tetap menduduki dan mengusai lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, atas perbuatan terdakwa Gini Hardianto PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 lalu melaporkan terdakwa Gino Hardianto ke Polda Jawa Barat.
- Bahwa perbuatan terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) yang secara tidak sah menduduki, dan atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 mengakibatkan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
- Bahwa perbuatan terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 107 huruf a Jo. Pasal 55 huruf a Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan .--------------------------------------------------------------------
----- Atau -----
Kedua:
Bahwa terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) pada bulan Juni tahun 2020 s.d tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Jalan Kampung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan di Jalan Alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2020 ia terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) melakukan over alih garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan Nomor: 569.2/DESA/2022, tanggal 26 Juni 2020 dari saksi Mulyadi kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), seluas + 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kemudian pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa Gino Hardianto kembali melakukan over alih Garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan No.592.2/69-Desa/2924 tanggal 21 Juni 2024 dari Ujang Surya kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah) seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Padahal lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 11 Maret 1996, yang sudah diubah berdasarkan Akta Penggabungan Nomor : 9 tanggal 1 Desember 2023 dan bergerak di bidang usaha perkebunan serta Agrowisata yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor. 299 /Desa Citeko atas nama PT.Perkebunan Nusantara VIII, dan terbit tanggal 4 Juli 2008 dan berakhir haknya pada tanggal 3 Juli 2033, berdasarkan SK BPN RI No. 56/HGU/BPN/2004-A-3 tanggal 23 Juni 2008 seluas 3.900.710 m2 dengan Surat Ukur No. 1/Citeko/2008, tanggal 2 Juli 2008 yang terletak di Desa Citeko Kec. Cisarua Kabupaten Bogor.
- Bahwa terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) melakukan oper alih garapan ke 2 (dua) lahan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 selaku pemilik dan pengelola, selanjutnya terdakwa Gino Hardianto mengusai ke 2 (dua) lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Kemudian terdakwa Gino Hardianto menggunakan lahan seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor untuk membangun 4 (empat) unit villa dan sebelum membangun 4 (empat) unit villa dan sebelumnya terdakwa Gino Hardianto melakukan penggalian dan penimbunan/cut and fill menggunakan alat Escavator karena kondisi awal tanah tersebut miring, sehingga permukaan tanah menjadi rata, dengan jumlah luasan yang diratakan untuk pembuatan 4 (empat) unit villa sekitar ± 2.000 m2, dari tanah yang dikuasai seluas ± 3.000 m2, dan pembangunan 4 (empat) unit villa di atas tanah tersebut tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Daerah, serta tidak meminta izin dari pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, selaku pemilik dan dari pembangunan 4 (empat) villa tersebut sudah 2 (dua) unit villa yang beroperasi sejak bulan Oktober 2024 serta telah di sewakan untuk penginapan. Disamping itu terdakwa Gino Hardianto telah menjual lahan garapannya seluas 1.000 m2 yang terletak di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada saksi Adwin alias Erwin seharga Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Over Alih Lahan Garapan Nomor: 592/79-Desa/2024 tanggal 31 Agustus 2024, yang diketahui oleh Kepala Desa Citeko saksi H. SAHRUDIN, S.Ip, kemudian saksi Adwin alias Erwin membangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad dimana pembangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad tanpa izin dan tidak mempunyai bukti kepemilikan dan pengolahan lahan dan tanpa seizin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Dan kegiatan terdakwa Gino Hardianto dilahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 tanpa izin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 dan juga terdakwa Gino Hardianto tidak pernah melakukan Kerjasama pengelolaan lahan dengan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2.
- Bahwa atas pengusanan tanah dan penjulan tanah milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 pada tanggal 13 September 2024 pukul 08.00 WIB pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, bersama dengan MUSPIKA (Camat, Polsek, Koramil dan Satpol PP) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, memasang 3 (tiga) plang besi yang bertuliskan “DILARANG KERAS MENDIRIKAN BANGUNAN DIAREAL HGU PTPN I REGIONAL 2 AGROWISATA GUNUNG MAS DILARANG MASUK PASAL 551 UU PERKEBUNAN NO. 39 TAHUN 2014”, tetapi terdakwa Gino Hardianto tidak menghiraukan larang tersebut kemudian PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 melakukan somasi melalui kantor Hukum IKBAR FIRDAUS NURAHMAN & ASSOCIATES sebanyak 2 (dua) kali yaitu:
1. Surat No.00941/IFN-S1/XI2024, tanggal 19 November 2024
2. Surat No.00945/IFN-Tgp.SII/XI2024, tanggal 25 November 2024
Namun terdakwa tetap menduduki dan mengusai lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, atas perbuatan terdakwa Gini Hardianto PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 lalu melaporkan terdakwa Gino Hardianto ke Polda Jawa Barat.
Bahwa perbuatan terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) yang mengusai dan menjual lahan perkebunan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 mengakibatkan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.----------
- Bahwa perbuatan terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) sebagaimana ditur dan diancam pidana Pasal 385 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------
----- Dan -----
Pertama:
Bahwa terdakwa Gino Hardianto bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan Alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan di Jalan Alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2020 terdakwa Gino Hardianto Bin. H. Oneng (Alm.) melakukan over alih garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan Nomor: 569.2/DESA/2022, tanggal 26 Juni 2020 dari saksi Mulyadi kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), seluas + 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kemudian pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa Gino Hardianto kembali melakukan over alih Garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan No.592.2/69-Desa/2924 tanggal 21 Juni 2024 dari Ujang Surya kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah) seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Padahal lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 11 Maret 1996, yang sudah diubah berdasarkan Akta Penggabungan Nomor : 9 tanggal 1 Desember 2023 dan bergerak di bidang usaha perkebunan serta Agrowisata yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor. 299 /Desa Citeko atas nama PT.Perkebunan Nusantara VIII, dan terbit tanggal 4 Juli 2008 dan berakhir haknya pada tanggal 3 Juli 2033, berdasarkan SK BPN RI No. 56/HGU/BPN/2004-A-3 tanggal 23 Juni 2008 seluas 3.900.710 m2 dengan Surat Ukur No. 1/Citeko/2008, tanggal 2 Juli 2008 yang terletak di Desa Citeko Kec. Cisarua Kabupaten Bogor.
- Bahwa terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) melakukan oper alih garapan ke 2 (dua) lahan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 selaku pemilik dan pengelola, selanjutnya terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) mengusai ke 2 (dua) lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Kemudian terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) menggunakan lahan seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor untuk membangun 4 (empat) unit villa dan sebelum membangun 4 (empat) unit villa terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) melakukan penggalian dan penimbunan/cut and fill menggunakan alat Escavator karena kondisi awal tanah tersebut miring, sehingga permukaan tanah menjadi rata, dengan jumlah luasan yang diratakan untuk pembuatan 4 (empat) unit villa sekitar ± 2.000 m2, dari tanah yang dikuasai seluas ± 3.000 m2, dan pembangunan 4 (empat) unit villa di atas tanah tersebut tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Daerah, serta tidak meminta izin dari pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, selaku pemilik dan dari pembangunan 4 (empat) villa tersebut sudah 2 (dua) unit villa yang beroperasi sejak bulan Oktober 2024 serta telah di sewakan untuk penginapan. Disamping itu terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) telah mengalihkan lahan garapannya seluas 1.000 m2 yang terletak di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada saksi Adwin alias Erwin seharga Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Over Alih Lahan Garapan Nomor: 592/79-Desa/2024 tanggal 31 Agustus 2024, yang diketahui oleh Kepala Desa Citeko saksi H. SAHRUDIN, S.Ip, kemudian saksi Adwin alias Erwin membangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad dimana pembangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad tanpa izin dan tidak mempunyai bukti kepemilikan dan pengolahan lahan dan tanpa seizin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Dan kegiatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) dilahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 tanpa izin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 dan juga terdakwa Gino Hardianto tidak pernah melakukan Kerjasama pengelolaan lahan dengan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) yang telah menduduki lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, pada tanggal 13 September 2024 pukul 08.00 WIB pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, bersama dengan MUSPIKA (Camat, Polsek, Koramil dan Satpol PP) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, memasang 3 (tiga) plang besi lokasi lahan tersebut yaitu masing-masing 1 (satu) buah plang besi dipasang di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor tempat dibangunnya penyewaan mobil JEEP offroad, dan 2 (dua) plang dipasang di pasang di atas tanah yang terletak di Jalan Kampung Bedeng Rt. 003 Rw. 009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tempat dibangunnya 4 (empat) unit villa yang bertuliskan “DILARANG KERAS MENDIRIKAN BANGUNAN DIAREAL HGU PTPN I REGIONAL 2 AGROWISATA GUNUNG MAS DILARANG MASUK PASAL 551 UU PERKEBUNAN NO. 39 TAHUN 2014” karena kedua lahan tersebut merupakan tanah milik PT PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor. 299 /Desa Citeko. Bahwa karena terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) merasa ke 3 (tiga) plang tersebut di pasang diatas lahan miliknya atas dasar oper alih garapan dari saksi Mulyadi dan Ujang Surya dan agar PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 menunjukkan bukti kepemilikan kepada terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.), kemudian ke 3 (tiga) plang tersebut oleh terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado Bin H. Sopiyan yang merupakan saudara terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) dirusak dengan cara dicabut dengan menggunakan kedua tangannya lalu dinjak-injak oleh saksi Sukardi yang merupakan Satpam di Villa milik terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) sampai rusak lalu dibuang sehingga hilang dan tidak bisa di pakai kembali.
- Perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa mengakibatkan kerugian bagi PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.--
- Perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa sebagaimana ditur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) KUHPidana .-------------------
----- Atau -----
Kedua:
----- Bahwa Bahwa terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan Alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan di Jalan Alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Pada bulan Juni tahun 2020 terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) melakukan over alih garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan Nomor: 569.2/DESA/2022, tanggal 26 Juni 2020 dari saksi Mulyadi kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), seluas + 3000 m2 yang terletak di Jalan Kamupung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Kemudian pada bulan Juni tahun 2024 terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) kembali melakukan over alih Garapan lahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Surat Pernyataan Oper Alih lahan Garapan No.592.2/69-Desa/2924 tanggal 21 Juni 2024 dari Ujang Surya kepada terdakwa Gino Hardianto seharga Rp.400.000.000. (empat ratus juta rupiah) seluas 1000 M2 yang terletak di Jalan alternative Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Padahal lahan tersebut merupakan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 41 tanggal 11 Maret 1996, yang sudah diubah berdasarkan Akta Penggabungan Nomor : 9 tanggal 1 Desember 2023 dan bergerak di bidang usaha perkebunan serta Agrowisata yang memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor. 299 /Desa Citeko atas nama PT.Perkebunan Nusantara VIII, dan terbit tanggal 4 Juli 2008 dan berakhir haknya pada tanggal 3 Juli 2033, berdasarkan SK BPN RI No. 56/HGU/BPN/2004-A-3 tanggal 23 Juni 2008 seluas 3.900.710 m2 dengan Surat Ukur No. 1/Citeko/2008, tanggal 2 Juli 2008 yang terletak di Desa Citeko Kec. Cisarua Kabupaten Bogor.
- Bahwa terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) melakukan oper alih garapan ke 2 (dua) lahan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 selaku pemilik dan pengelola, selanjutnya terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) mengusai ke 2 (dua) lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Kemudian terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) menggunakan lahan seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Kampung Bedeng RT.003 RW.009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor untuk membangun 4 (empat) unit villa dan sebelum membangun 4 (empat) unit villa terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) melakukan penggalian dan penimbunan/cut and fill menggunakan alat Escavator karena kondisi awal tanah tersebut miring, sehingga permukaan tanah menjadi rata, dengan jumlah luasan yang diratakan untuk pembuatan 4 (empat) unit villa sekitar ± 2.000 m2, dari tanah yang dikuasai seluas ± 3.000 m2, dan pembangunan 4 (empat) unit villa di atas tanah tersebut tanpa memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Pemerintah Daerah, serta tidak meminta izin dari pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, selaku pemilik dan dari pembangunan 4 (empat) villa tersebut sudah 2 (dua) unit villa yang beroperasi sejak bulan Oktober 2024 serta telah di sewakan untuk penginapan. Disamping itu terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) telah mengalihkan lahan garapannya seluas 1.000 m2 yang terletak di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor kepada saksi Adwin alias Erwin seharga Rp. 233.000.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Over Alih Lahan Garapan Nomor: 592/79-Desa/2024 tanggal 31 Agustus 2024, yang diketahui oleh Kepala Desa Citeko saksi H. SAHRUDIN, S.Ip, kemudian saksi Adwin alias Erwin membangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad dimana pembangunan tempat penyewaan mobil JEEP offroad tanpa izin dan tidak mempunyai bukti kepemilikan dan pengolahan lahan dan tanpa seizin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2. Dan kegiatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) dilahan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 tanpa izin dari PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 dan juga terdakwa Gino Hardianto tidak pernah melakukan Kerjasama pengelolaan lahan dengan PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) yang telah menduduki lahan milik PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, pada tanggal 13 September 2024 pukul 08.00 WIB pihak PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2, bersama dengan MUSPIKA (Camat, Polsek, Koramil dan Satpol PP) Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, memasang 3 (tiga) plang besi lokasi lahan tersebut yaitu masing-masing 1 (satu) buah plang besi dipasang di Jalan Alternatif Safari Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor tempat dibangunnya penyewaan mobil JEEP offroad, dan 2 (dua) plang dipasang di pasang di atas tanah yang terletak di Jalan Kampung Bedeng Rt. 003 Rw. 009 Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor tempat dibangunnya 4 (empat) unit villa yang bertuliskan “DILARANG KERAS MENDIRIKAN BANGUNAN DIAREAL HGU PTPN I REGIONAL 2 AGROWISATA GUNUNG MAS DILARANG MASUK PASAL 551 UU PERKEBUNAN NO. 39 TAHUN 2014” karena kedua lahan tersebut merupakan tanah milik PT PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor. 299 /Desa Citeko. Bahwa karena terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) merasa ke 3 (tiga) plang tersebut di pasang diatas lahan miliknya atas dasar oper alih garapan dari saksi Mulyadi dan Ujang Surya dan agar PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 menunjukkan bukti kepemilikan kepada terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.), kemudian ke 3 (tiga) plang tersebut oleh terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado yang merupakan saudara dari terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) dirusak dengan cara dicabut dengan menggunakan kedua tangannya lalu dinjak-injak oleh saksi Sukardi Bin Santa yang merupakan Satpam di Villa milik terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) sampai rusak lalu dibuang sehingga hilang dan tidak bisa di pakai kembali.
- Bahwa Perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa mengakibatkan kerugian bagi PT. Perkebunan Nusantara 1 Regional 2 sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.--
- Perbuatan terdakwa Gino Hardianto Bin H. Oneng (Alm.) bersama-sama dengan saksi Suherlan alias Dado Bin H. Sopiyan dan saksi Sukardi Bin Santa sebagaimana ditur dan diancam pidana pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----
|