Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resor Bogor Kasat Reskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Dalam Pokok Perkara
Primair
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan penyidikan segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Gustamy Rinaldhi;
Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 18.036.000,- (Delapan belas juta tiga puluh enam ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 72.144.000,- (Tujuh puluh dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dengan nilai total sebesar Rp. 90.180.000,- (Sembilan puluh juta serratus delapan puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat Media Massa dan meminta maaf secara kekeluargaan ;
Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Demikian Gugatan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong kami ucapkan terima kasih.