KEPALA KEPOLISIAN RESOR BOGOR, KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR GUNUNG PUTRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Perdamaian yang dilakukan oleh Pemohon dengan Korban sudah sesuai sesuai dengan hukum.
Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2024/SPKT/POLSEK GN. PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 27 Februari 2024 atas nama Pelapor Sdr. MAMAT BIN ROI di nyatakan Gugur.
Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dinyatakan Gugur dan Tidak Sah.
Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
Menghukum Termohon untuk segera mengelurakan Pemohon dari Tahanan.