Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa ANGGI ANGGARA Bin ABDUL ROJAK pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024, sekira jam 10.00 wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2024, bertempat di PT. Mitra Sarana Purnama yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 16, Ds. Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang kepunyaan orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara berikut:
- Bahwa terdakwa ANGGI ANGGARA Bin ABDUL ROJAK bekerja di PT.Mitra Sarana Purnama yang beralamatkan di Jalan Raya Narogong KM 16, Desa Pasirangin, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dengan pengangkatan dari PT.Mitra Sarana Purnama sejak tahun 2021, tersangka diangkat sebgai karyawan di PT. Mitra Sarana Purnama Dengan surat Perjanjian kerja tertentu tanggal 01 Desember 2023 yang dibuat di PT. Mitra Sarana Purnama dimana Terdakwa diterima berkerja dengan status sebagai sales horeca pada bagian Sales dengan jarak waktu hubungan kerja terhitung dari 01 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 dengan memberikan upah (Bruto) sebesar Rp.4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah). Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sales di PT.Mitra Pratama Purnama adalah mengunjungi, menawarkan produk ke toko-toko dan memasukkan orderan toko ke dalam aplikasi E-Sales apabila toko tertarik memesan orderan melalui sales, selain itu terdakwa selaku Sales dapat menagih ke toko-toko sesuai Daftar Tagihan jatuh tempo dan setelah uang tagihan diambil dari toko-toko, Terdakwa memberikan faktur warna putih, kemudian menyetorkan uang hasil tagihan kepada kasir berikut Daftar Tagihan jatuh tempo dan faktur yang tidak tertagih.
- Bahwa berawal pada bulan Mei 2024, Terdakwa mulai mencoba menjual barang returan dari Toko Rosi sebanyak 3 (tiga) kali dengan total harga retur barang sebesar + Rp1.922.109,- (satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan rupiah) selanjutnya terdakwa menjual barang retur tersebut secara eceran tanpa sepengatuan pihak PT.Mitra Sarana Purnama yang seharusnya barang tersebut harus terdakwa kembalikan ke Gudang PT.Mitra Sarana Purnama, lalu terdakwa menggunakan uang hasil penjualan barang retur sebesar + Rp1.922.109,- (satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu seratus sembilan rupiah)dari Toko Rosi untuk kepentingan Pribadi terdakwa.
- Bahwa Kemudian sekira bulan Juli 2024 sewaktu terdakwa bertugas untuk mengambil uang setoran dari Toko Berkah Makmur dengan total uang setoran sebesar Rp.19.189.336,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah), akan tetapi setelah terdakwa menerima uang setoran dari toko Berkah Makmur, terdakwa tidak menyetorkan uang setoran tagihan dari Toko Berkah Makmur sebesar Rp.19.189.336,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ke pihak PT.Mitra Sarana Purnama, dan pada saat itu terdakwa membuat foto copy faktur tagihan warna putih, dan terdakwa melapor ke kantor PT. Mitra Pratama Purnama kalau toko Berkah Makmur belum membayar uang setorannya, dan Terdakwa menggunakan uang setoran sebesar Rp.19.189.336,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dari Toko Berkah Makmur untuk menutupi uang setoran atau tagihan toko lain.
- Bahwa Pada bulan Juli 2024, sewaktu terdakwa bertugas untuk mengambil uang setoran dari Toko Dadang Suplier sebesar Rp.36.009.619,- (tiga puluh enam juta sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah) dan terdakwa mengatakan kepada Toko Dadang Siuplier kalau faktur warna putihnya tertinggal di kantor, selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang setoran tagihan dari Toko Dadang Suplier sebesar Rp.36.009.619,- (tiga puluh enam juta sembilan ribu enam ratus sembilan belas rupiah) ke pihak PT.Mitra Sarana Purnama dan menggunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sekira Tiga hari kemudian pada bulan Juli tahun 2024, Toko Dadang Suplier memesan orderan barang lagi kepada Terdakwa, tetapi terdakwa mengulur orderan tersebut karena uang setoran dari Toko Dadang Suplier tidak terdakwa setorkan ke PT.Mitra Pratama Purnama.
- Bahwa Pada bulan Juli 2024, sewaktu terdakwa bertugas untuk mengambil uang setoran dari Toko Mokat sebesar Rp.2.417.848,- (dua juta empat ratus tujubelas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah), selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang setoran tagihan dari Toko Warung Nagget sebesar Rp.2.417.848,- (dua juta empat ratus tujubelas ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) ke pihak PT.Mitra Sarana Purnama dan menggunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa Kemudian pada tanggal 27 Juli 2024, Terdakwa mengorder barang berupa Sirup Aquos sebanyak 25 (dua puluh lima) mengatasnamakan Toko Teh Manis Jumbo Tajur Halang dengan total sebesar Rp.3.671.788,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), setelah barang pesanan tersebut dikirim maka terdakwa menjual barang berupa sirup Aquos sebanyak 25 (dua puluh lima) secara eceran ke daerah Depok. Setelah terdakwa berhasil menjual barang tersebut, terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.671.788,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada awal bulan Agustus 2024, terdakwa mendatangi toko Dadang Suplier dan terdakwa bertemu dengan Sdr. TITIN SUPRIATIN, lalu Sdr. TITIN SUPRIATIN memberikan uang tagihan toko Dadang Suplier kepada terdakwa sebesar Rp.25.604.655 (dua puluh lima juta enam ratus empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) namun terdakwa menyuruh Sdr. TITIN SUPRIATIN untuk menuliskan keterangan di bagian belakang faktur kalau Toko Dadang Suplier telah melakukan pembayaran di hari Minggu bulan Agustus 2024 yang disertai dengan tandatangan oleh Sdr. TITIN SUPRIATIN, adapun alasan terdakwa menyuruh hal tersebut karena uang setoran kemarin dipakai oleh teman. Kemudian setelah itu terdakwa mendapatkan uang setoran toko Dadang Suplier sebesar Rp.25.604.655 (dua puluh lima juta enam ratus empat ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) terdakwa tidak pernah menyetorkan uang setoran dari toko Dadang Suplier dan terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024, Terdakwa memesan saus dan mayones sebanyak 115 (seratus lima belas) karton dengan harga sebesar Rp.22.748.983,- (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan mengatasnamakan Toko Imam Food dan setelah pihak kurir menurunkan barang pesanan di toko Imam Food, lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumahnya dengan tujuan untuk menjual secara eceran di daerah Depok. Setelah terdakwa berhasil menjual barang tersebut, terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sebesar Rp.22.748.983,- (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa Pada bulan Agustus 2024, sewaktu terdakwa bertugas untuk mengambil uang setoran dari Toko Warung Nuget sebesar Rp.3.967.101,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus satu rupiah), selanjutnya terdakwa tidak menyetorkan uang setoran tagihan dari Toko Warung Nagget sebesar Rp.3.967.101,- (tiga juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus satu rupiah) ke pihak PT.Mitra Sarana Purnama dan menggunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 08.00 WIB, Terdakwa diberi daftar tagihan oleh admin PT.Mitra Sarana Purnama untuk menagih ke Toko Dadang Suplier, namun karena uang tersebut sudah Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terdakwa menyuruh Sdr. TITIN SUPRIATIN untuk menulis di bagian belakang faktur kalau toko Dadang Suplier akan melakukan pembayaran pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WIB, Atasan terdakwa yaitu saksi CHRISTIAN RUSLIE menelepon Terdakwa untuk menanyakan uang setoran dari Toko Dadang Suplier dan Terdakwa mulai berkata jujur mengenai uang setoran dari beberapa toko telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi. Pada pukul 01.00 WIB, saksi CHRIS menemui Terdakwa dirumahnya dan pada saat itu Terdakwa membuat surat pernyataan tentang Terdakwa telah menggunakan uang setoran dari Toko Dadang Suplier, toko Berkah Makmur, toko Warung Nugget, dan toko Teh Manis Jumbo dan bersedia untuk mengembalikan uang setoran milik PT.Mitra Sarana Purnama.
- Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 13.00 WIB, Terdakwa mendatangi Toko Imam Food karena sebelunya atasan terdakawa yaitu saksi CHRISTIAN RUSLIE akan mendatangi toko Iman untuk menanyakan terkait tagihan faktur yang Terdakwa pesan dan pada saat itu tredakwa mengakui telah menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi lalu terdakwa membuat surat pernyataan untuk melunasi pembayaran faktur toko imam pada tanggal 31 Agustus 2024.
- Bahwa terdakwa mengambil barang berupa berupa uang setoran dari toko Dadang Suplier, toko Berkah Makmur, toko warung Nugget. dengan total uang setoran sebesar + Rp. 87.188.558 (delapan puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus delapan rupiah) untuk kepentingan pribadi terdakwa, dan terdakwa juga melakukan pemesanan barang berupa Syrup, Saos dan mayones kepada toko Imam Foof, toko Teh Manis Jumbo yang tidak pernah memesan barang atau produk melalui terdakwa, kemudian terdakwa menjual barang pesanan tersebut seharga + Rp.26.420.771,- (dua puluh enam juta empat ratus dua pulu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah) lalu terdakwa menjual barang tersebut ke warung-warung secara ecer kemudian terdakwa menggunakan uang hasil penjualan barang tersebut untuk kepentingan terdakwa selain itu terdakwa sudah mengambil barang berbagai macam produk yang telah diretur dari toko Warung rosi dengan harga retur sebesar + Rp1.922.041,- (satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu empat puluh satu rupiah) lalu terdakwa menjualnya tanpa mengembalikan ke gudang PT.Mitra Sarana Purnama. Dimana uang setoran yang telah terdakwa tagih dan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tersebut ada pada pengusaan terdakwa bukan karena kejahatan dan hal tersebut adalah tugas dan wewenang terdakwa selaku sales di PT.Mitra Sarana Purnama. Terdakwa dalam menjual barang milik PT.Mitra Sarana Purnama berupa uang setoran dan produk retur tersebut diatas tanpa sepengetahuan dan seizin pihak PT.Mitra Sarana Purnama dan terdakwa telah mempergunakan uang setoran milik PT.Mitra Sarana Purnama tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa bukan untuk kepentingan PT.Mitra Sarana Purnama.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANGGI ANGGARA Bin ABDUL ROJAK maka pihak perusahaan PT.Mitra Sarana Purnama dapat mengalami kerugian sebesar Rp. 115.531.439,- (seratus lima belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----
|