Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Cbi Siti maresi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pembuatan akte kematian atas nama  Ibu  Rumsiah sebagai Ibu kandung pemohon, yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2005
 
karena sakit yang tercatat pada surat kematian dari kelurahan parung dengan nomor 474.3/10/DS/II/2025 tanggal 12 februari 2025.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan akte kematian Ibu kandung pemohon untuk dicatat kedalam register yang sedang berjalan dan berlaku hingga penerbitan akte kematian tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak