Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan tanpa Surat Perintah Penangkapan, Melakukan Penahanan tanpa adanya Surat Perintah Penahanan selama ± 6 ( enam ) bulan tidak Sah dan meminta Klien kami atas nama Hifmi Andika Yahya bebas demi Hukum.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kepada Pemohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan