Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2025/PN Cbi PT BFI Finance Indonesia Tbk 1.GALUH WULAN SEPTI
2.SUHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BFI Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firman FirdausPT BFI Finance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1GALUH WULAN SEPTI
2SUHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 484.748.684,00
Petitum
Primair:
 
1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 82 Tanggal 14 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Tiffany Valencya, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum.
 
3. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 13364/2023 adalah sah, mengikat dan berkekuatan hukum
 
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Nomor 82 Tanggal 14 Juli 2023.
 
5. Menyatakan Para Tergugat berhutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian sebesar Rp.484.748.684,46,-. bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutang kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.484.748.684,46,- terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bilamana nilai hutang tersebut akan terus bertambah sesuai dengan tanggal pembayaran dari Para Tergugat.
 
7. Menyatakan sah dan berharga sita eksekusi atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik nomor 00526 tanah seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor Kecamatan Cibinong Desa/Kelurahan Cibinong yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Suharjo.
 
8. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan atas sebidang tanah sertifikat Hak Milik nomor 00526 tanah seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) berikut bangunan serta segala sesuatu yang tertanam, melekat dan berada di atasnya yang terletak di Propinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor Kecamatan Cibinong Desa/Kelurahan Cibinong yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor, Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Suharjo  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Bogor atau melalui Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil hasil penjualan untuk pembayaran hutang Para Tergugat. 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Para Tergugat melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.484.748.684,46,-.
 
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada upaya Keberatan atau upaya hukum lainnya.
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak