Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Larangan Memakai Tanah Tanpa Seijin Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang diketahui atau terjadi pada bulan Maret tahun 2021 di Kp. Calobak Rt. 02 RW. 07 Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, kabupaten Bogor yang dilakukan oleh Tersangka TIAJI dan tersangka HERMAN RAHMAN (berkas terpisah/Splitsing) terhadap di sebagian bidang tanah milik korbannya adalah PT. PMC, a.n. Direktur ACHMAD WIDJAJA sesuai bukti kepemikan Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB nomor 22 dan 23/Tamansari dari pemisahan SHGB nomor 1/Tamansari. Dengan cara bertani/berkebun dan membangun bangunan semi permanen. Dimana tanah dan bangunan yang di dirikan tersebut berada diatas tanah PT. PMC yang masuk pada Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB nomor 22 dan 23/Tamansari. Berdasarkan hasil pengecekan No. : 1021/S.Ket-IP.01.02/IV/2022, tanggal 04 April 2022, bahwa setelah dilakukan pengecekan Lokasi tanggal 24 Desember 2021 hasil penelitian dan plotting Peta pendaftaran lbr: 48.2.33.081-07-4 ktk : DE/3/4 bidang yang di tunjukan berada di NIB. 03770 HGB. 23 SU. 2703/2022 an. PT. Prima Mustika Candra.