-----Bahwa Terdakwa I ARDIANSYAH Alias BANCI Bin ARIFIN dan TERDAKWA II RUDI APRIADI Alias OJOS Bin OJAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 07 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
Bahwa berawal dari Terdakwa I ARDIANSYAH Alias BANCI Bin ARIFIN berkunjung ke kontrakan Terdakwa II RUDI APRIADI Alias OJOS Bin OJAN (Alm) untuk meminta obat istri Terdakwa I yang dilanjutkan dengan mengobrol sambil meminum kopi di kontrakan Terdakwa II, kemudian Sdr. UJANG (DPO) lewat dan dipanggil oleh Terdakwa II. Mereka bertiga melanjutkan kegiatan mengobrol sambil meminum kopi yang kemudian Terdakwa I menceritakan sedang membutuhkan uang untuk istri yang sedang sakit dan masing-masing memerlukan uang untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, Sdr. UJANG (DPO) mengajak untuk mencuri domba di kandang Sdr. ADE MUBAROK dan menentukan waktu yang tepat untuk mencuri domba milik Sdr. ADE MUBAROK yaitu waktu subuh ketika pemilik domba sedang berjualan bubur. Kemudian, keesokan hari Terdakwa I dan Terdakwa II pada waktu subuh berjalan kaki menuju kandang milik Sdr. ADE MUBAROK dan memastikan situasi aman untuk di kandang domba milik Sdr. ADE MUBAROK. Kemudian, Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil satu domba betina berwarna putih yang sedang hamil melalui lobang pakan menggunakan tangan kosong, sedangkan Sdr. UJANG (DPO) memantau dari kejauhan. Setelah mencuri, Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke kontrakan yang kemudian berangkat ke daerah Empang menggunakan sepeda motor yamaha mio merah milik Terdakwa II untuk menjual domba tersebut, sedangkan Sdr. UJANG (DPO) kembali kerumahnya. Kemudian, domba tersebut dijual seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ke Sdr. NARIM (DPO) yang hasilnya langsung dibagikan secara rata sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengakibatkan kerugian terhadap saksi Sdr. ADE MUBAROK yang diperkirakan sebesar Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP.