Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
501/Pdt.P/2018/PN Cbi TRI MULYANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 501/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 26 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRI MULYANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk membaiki nama anak pemohon dan tempat lahir anak pemohon pada akta kelahiran anak pemohon No. 3201-LT-16062015-0015 semula tertulis NISSA MASRURAH JANNAH diperbaiki menjadi NISSA MASRUKHAH JANAH  dan semula tertulis BOGOR diperbaiki menjadi KEBUMEN.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama anak pemohon pada kta kelahiran anak pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akta kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak