Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan ata hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penetapan status P-21 oleh Termohon II tidak sah dan cacat hukum, oleh kerananya segera menghentikan tahap lebih lanjut perkara a quo dan memerintahkan Termohon II untuk menyatakan status P-26 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atas perkara a quo;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|