Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2018/PN Cbi AGUNG SEDAYU 1.KEPALA SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG CQ PENUNTUT UMUM
2.KEPOLISIAN RI POLRES BOGOR UNIT RESKRIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2018/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1AGUNG SEDAYU
Termohon
NoNama
1KEPALA SEKSI PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI CIBINONG CQ PENUNTUT UMUM
2KEPOLISIAN RI POLRES BOGOR UNIT RESKRIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pra Peradilan dari Pemohon tersebut seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Termohon I adalah tidak sah dan tidak berdasarkan ata hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan penetapan status P-21 oleh Termohon II tidak sah dan cacat hukum, oleh kerananya segera menghentikan tahap lebih lanjut perkara a quo dan memerintahkan Termohon II untuk menyatakan status P-26 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) atas perkara a quo;
  4. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon I dan Termohon II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya