Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama BELINDA, sebagaimana disebutkan dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/885/VIII/2018/Reskrim, tertanggal 24 Agustus 2018, oleh Kantor Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, Batal dan Tidak Sah ;
- Memerintahkan TERMOHON untuk Menghentikan proses Penyidikan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/179/B/XII/2017/Sektor tertanggal 17 Desember 2017, atas nama BELINDA (PEMOHON)
- Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara ini.
|