Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan perlawananan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Eksekusi No. 30/Pen.Pdt/Eks.Aan/2017/PN.Cbi. tertanggal 12 September 2017 ;
- Menyatakan putusan – putusan Nomor : 219/Pdt.G/2014/PN.Cbn.Jo. No.94/Pdt /2015/PT.BDG. Jo. No.2724 K/Pdt/2016 adalah tidak mengikat pada fisik tanah milik Pelawan ;
- Menyatakan tanah yang terletak setempat di kenal dengan Shoping Area Blok I, Perumahan Kota Taman Gunung Putri (KTGP) I, Jalan Kampung Tlajung Udik, Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas + 11847 M2 ( Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi ) dengan batas – batas :
Utara : tanahkosong
Adalah bukan milik Terlawan I ;
- Menyatakan tanah yang terletak setempat di kenal dengan Shoping Area Blok I, Perumahan Kota Taman Gunung Putri (KTGP) I, Jalan Kampung Tlajung Udik, Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas + 11847 M2 ( Sebelas Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi ) dengan batas – batas :
Utara : tanahkosong
Adalah bagian dari tanah milik Pelawan seluas 15.120 M2 ( Lima Belas Ribu Seratus Dua Pulu Meter Persegi ), dengan batas – batas sebagaimana terlampir dalam sertifikat – sertifikat milik Pelawan, sesuai dengan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5077, Luas 3298 ( Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Atas Nama RAYMOND IRAWAN, Surat Ukur No: 104/Tlajung Udik/2014 ,Berdasarkan Akta Jual Beli No. 204/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5078, Luas 2402 ( Dua Ribu Empat Ratus Dua Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN, Surat Ukur No. 106/Tlajung Udik/ 2014. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 205/2014 tertanggal 28 Mei 2014 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5079, Luas 1036 M2 ( Seribu Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 101/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 349/2014 tertanggal 22 September 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5080, Luas 2104 M2 ( Dua Ribu Seratus Empat Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 105/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 207/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5081, Luas 4054 M2 ( Empat Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 102/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 203/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5090, Luas 2226 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 103/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 206/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Menyatakan sah dan berharga sertifikat –sertifikat :
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5077, Luas 3298 ( Tiga Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Atas Nama RAYMOND IRAWAN, Surat Ukur No: 104/Tlajung Udik/2014 ,Berdasarkan Akta Jual Beli No. 204/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5078, Luas 2402 ( Dua Ribu Empat Ratus Dua Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN, Surat Ukur No. 106/Tlajung Udik/ 2014. Berdasarkan Akta Jual Beli No. 205/2014 tertanggal 28 Mei 2014 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH;
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5079, Luas 1036 M2 ( Seribu Tiga Puluh Enam Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 101/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 349/2014 tertanggal 22 September 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5080, Luas 2104 M2 ( Dua Ribu Seratus Empat Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 105/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 207/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5081, Luas 4054 M2 ( Empat Ribu Lima Puluh Empat Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 102/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 203/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
- Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor : 5090, Luas 2226 M2 ( Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Meter Persegi), Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Atas Nama RAYMOND IRAWAN. Surat Ukur No : 103/Tlajung Udik/ 2014, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 206/2014 tertanggal 28 Mei 2014, di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Shinta Kusumasakti,SH.
Sebagai dasar kepemilikan Pelawan atas tanah yang terletak di kenal dengan Shoping Area Blok I, Perumahan Kota Taman Gunung Putri (KTGP) I, Jalan Kampung Tlajung Udik, Kelurahan Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
- Menghukum para terlawan dan turut terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. |