Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2019/PN Cbi PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Cabang Cibinong ADI MULYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2019/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Cabang Cibinong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aryo Patriyanto, DkkPT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. Cabang Cibinong
Tergugat
NoNama
1ADI MULYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.217.333,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : B. 66/7223/8/2015 Tanggal  13 Aguatus 2015 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar 57.217.333,- (  Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Tiga Ratus Tiga  Puluh Tiga Rupiah) secara tunai dan seketika;

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi (Conservatoir beslag) dalam perkara ini yang diletakkan atas : SHM No 493/Babakan an Pepen Syafei (Orang Tua Tergugat).

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Cibinong dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak