Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
360/Pdt.P/2018/PN Cbi Yesi Agustin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 360/Pdt.P/2018/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yesi Agustin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
     
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengurus pencatatan pernikahan pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor.
     
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan pencatatan pernikahan terlambat atas nama Hermawan Sudhartio dan Yesi Agustin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dan untuk dicatatkan ke dalam register yang berlaku.
     
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak