Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 69 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Setu Santoso, SH,M.Kn i.c TURUT TERGUGAT, dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan pembayaran yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I selaku Direktur pada TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) menjadi milik PENGGUGAT sepenuhnya;
- Menyatakan obyek jual beli kembali menjadi milik PENGGUGAT yakni:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 584/Cikodom, seluas 570 M2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10500/1987 terdaftar atas nama Tuan H. TAHRIM, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 589/Cikodom seluas 950 M2 (Sembilan ratus lima puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10462/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 583/Cikodom seluas 1.387 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10501/1987 terdaftar atas nama Tuan IIK SAPUTRA, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 582/Cikodom seluas 2.790 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10502/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;
- Sebidang Tanah Persil Nomor 60.S.II, C Desa Nomor 289, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Uni
- Sebelah Timur : Tanah Milik Isna Ruzila
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Kali Cikodom
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, C Desa Nomor 628, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Nasip
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tisna/Lisnawati
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 628, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Mazazi
- Sebelah Timur : Tanah Milik Mazazi
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebelah Barat : Tanah Milik Liu Tjhai Ha
- Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 86/1989, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Sujatmoko/Lisnawati
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Adang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Siti Djulaemi
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
|