Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.G/2018/PN Cbi 1.LIU TJHAI HA
2.EDWARD TUMENGKO
1.JHON SUMANTI Selaku Direktur PT. CAKRAWALA KARYA KINAKAS
2.PT. CAKRAWALA KARYA KINAKAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2018/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 19 Des. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIU TJHAI HA
2EDWARD TUMENGKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARTANTA BARUS, SH., CLA., DkkLIU TJHAI HA
2ARTANTA BARUS, SH., CLA., DkkEDWARD TUMENGKO
Tergugat
NoNama
1JHON SUMANTI Selaku Direktur PT. CAKRAWALA KARYA KINAKAS
2PT. CAKRAWALA KARYA KINAKAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SETU SANTOSO, SH., MKn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 69 tanggal 30 Maret 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Setu Santoso, SH,M.Kn  i.c TURUT TERGUGAT, dikarenakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  4. Menyatakan pembayaran yang telah dibayarkan oleh TERGUGAT I selaku Direktur pada TERGUGAT II kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) menjadi milik PENGGUGAT sepenuhnya;
  5. Menyatakan obyek jual beli kembali menjadi milik PENGGUGAT yakni:
  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 584/Cikodom, seluas 570 M2 (lima ratus tujuh puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10500/1987 terdaftar atas nama Tuan H. TAHRIM, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;

 

  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 589/Cikodom seluas 950 M2 (Sembilan ratus lima puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10462/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;

 

  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 583/Cikodom seluas 1.387 M2 (seribu tiga ratus delapan puluh tujuh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10501/1987 terdaftar atas nama Tuan IIK SAPUTRA, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;

 

  • Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 582/Cikodom seluas 2.790 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh meter persegi), diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 14 September 1987 Nomor: 10502/1987 terdaftar atas nama Nyonya SITI DJULAEMI, yang terletak dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kec. Gunung Sindur, Desa/Kelurahan Cidokom;

 

  • Sebidang Tanah Persil Nomor 60.S.II, C Desa Nomor 289, seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                 :           Tanah Milik Uni
  • Sebelah Timur               :           Tanah Milik Isna Ruzila
  • Sebelah Selatan              :           Tanah Milik Liu Tjhai Ha
  • Sebelah Barat                 :           Kali Cikodom

 

  • Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, C Desa Nomor 628, seluas 300 M2 (tiga ratus meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                 :           Tanah Milik Nasip
  • Sebelah Timur               :           Tanah Milik Tisna/Lisnawati
  • Sebelah Selatan              :           Tanah Milik Liu Tjhai Ha
  • Sebelah Barat                 :           Tanah Milik Liu Tjhai Ha

 

  • Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 628, seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                 :           Tanah Milik Mazazi
  • Sebelah Timur               :           Tanah Milik Mazazi
  • Sebelah Selatan              :           Tanah Milik Liu Tjhai Ha
  • Sebelah Barat                 :           Tanah Milik Liu Tjhai Ha

 

  • Sebidang Tanah Persil Nomor 29.D.I, Blok 005, C Desa Nomor 86/1989, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                 :           Tanah Milik Sujatmoko/Lisnawati
  • Sebelah Timur               :           Jalan Desa
  • Sebelah Selatan              :           Tanah Milik Adang
  • Sebelah Barat                 :           Tanah Milik Siti Djulaemi

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);
  2.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengganti seluruh kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  3. Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak