Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
RIDWAN Alias BOLOT Bin OHIR (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1715 /M.2.18/EOH.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias BOLOT Bin OHIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias BOLOT Bin OHIR (Alm), pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Putat Nutug, RT. 004, RW. 004, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Bambu Kuning, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Terdakwa dan teman Terdakwa yang bernama Saudara ADIT (DPO) melakukan perencanaan pencurian. Lalu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) obeng min (-) panjang 20 cm yang gagangnya warna hitam dan 1 (satu) pisau cutter yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) tas slempang warna coklat milik Terdakwa. Lalu Terdakwa dan Saudara ADIT (DPO) berangkat dengan menggunakan speda motor yang dikendarai oleh Saudara ADIT (DPO).

Bahwa kemudian Terdakwa dan Saudara ADIT (DPO) berkeliling mencari target, yaitu anak di bawah umur yang membawa motor. Lalu Terdakwa melihat ada anak di bawah umur, yaitu Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF, sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2022, warna hitam, No. Pol F-4533-FHQ. Lalu Terdakwa langsung turun dari motor yang dikendarai Saudara ADIT (DPO) dan menghampiri Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF, sedangkan Saudara ADIT (DPO) pergi terlebih dahulu menuju daerah Kp. Bambu Kuning, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi yang Terdakwa dan Saudara ADIT (DPO) sepakati. Kemudian Terdakwa meminta kepada Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF untuk diantar pulang ke jembatan di daerah Kp. Bambu Kuning, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor tersebut. Adapun Saudara ADIT (DPO) telah berada di daerah Kp. Bambu Kuning, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor tersebut menunggu Terdakwa datang bersama Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2022, warna hitam, No. Pol F-4533-FHQ tersebut.

Bahwa kemudian Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF mengantar Terdakwa menuju jembatan di daerah Kp. Bambu Kuning, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2022, warna hitam, No. Pol F-4533-FHQ tersebut namun sekira pukul 16.30 WIB pada saat di pertengahan jalan saat mendekati lokasi areal jembatan, tiba-tiba Terdakwa mencengkram bahu kiri korban dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanan Terdakwa memegang 1 (satu) obeng min (-) panjang 20 cm yang gagangnya warna hitam sambil menodongkannya ke pinggang kanan Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF dan mengancam akan menusuk Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF dengan obeng tersebut jika Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF tidak menuruti kemauan Terdakwa untuk melintasi atau melewati jembatan Bambu Kuning tersebut. Lalu Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF merasa takut dan spontan menghentikan laju kendaraan motor tersebut dan mematikan kendaraan motor yang dikendarai itu serta langsung mengambil kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2022, warna hitam, No. Pol F-4533-FHQ tersebut dan turun dari motor itu dengan cara menjatuhkan motor tersebut serta melarikan diri sambil berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Lalu Terdakwa berusaha melarikan diri dari lokasi tersebut namun warga sekitar berhasil mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek Parung.

Bahwa maksud Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut ialah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari motor tersebut.

Bahwa apabila Terdakwa berhasil membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun 2022, warna hitam, No. Pol F-4533-FHQ milik Saksi AMAR MA’RUF Alias AMAR Bin SUWIRTO (ayah kandung Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF) tersebut, Saksi AMAR MA’RUF Alias AMAR Bin SUWIRTO berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Bahwa akibat dari kejadian yang Terdakwa perbuat tersebut, Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF mengalami luka dan trauma.

Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa pada tanggal 9 Januari 2026, dokter pemeriksaan IGD pada RS tersebut telah melakukan pemeriksaan luar terhadap pasien atas nama FAHRIL SATRIO dengan Kesimpulan: luka lecet di area paha kanan dengan diameter kurang lebih dua sentimeter, dapat disebabkan oleh benda tumpul dan luka bakar di area tulang kering kiri dengan diameter kurang lebih empat sentimeter dapat disebabkan oleh benda panas.

Bahwa berdasarkan Laporan Sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor terhadap Anak Korban FAHRIL SATRIO tanggal 25 Februari 2025, terdapat hasil asesmen dan test melalui observasi dan wawancara dengan Kesimpulan hasil asesmen, yaitu Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF menjadi korban kejahatan pencurian disertai kekerasan dan ancaman, sehingga Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF loncat karena merasa ditodong dengan obeng dan berusaha kabur dan meminta tolong masyarakat sekitar, sehingga Anak Korban FAHRIL SATRIO Bin AMAR MA’RUF pernah jatuh akibat loncat dari motor dan mengalami luka-luka akibat dari kejadian itu.

Bahwa Terdakwa pernah terlibat tindak pidana penganiayaan pada tahun 2015 dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Cibinong dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya