Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/PDT.G/2001/PN.CBN YANTO P HM SOLEH Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Apr. 2001
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/PDT.G/2001/PN.CBN
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTO P
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HM SOLEH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhya
  2. menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik
  3. menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak dan kepentingan penggugat
  4. menyatakan demi hukum tanah milik tergugat adalah merupakan fasilitas umum karenanya tergugat tidak berhak untuk memiliki dan atau menguasai tanah tersebut
  5. menghukum tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai dan sekaligus berupa kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)
  6. menghukum tergugat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya memanfaatkan fasilitas umum khususnya yang berada disekitar rumah penggugat dengan meminta uang kebijakan jalan atau istilah lainnya kepada penggugat atau pihak lainnya yang menerima hak dari penggugat
  7. menghukum tergugat untuk membayar denda kepada penggugat sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  8. menyatakan sah dan berharga sita jaminan conservatior beslag yang telah dilettakan
  9. menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada banding dan kasasi maupun verset
  10. menghukum tergugat untuk menbayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak