Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3.GIFRAN HERALDI, SH
4.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
MOCHAMAD SUPIANI als IAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4161 /M.2.18/Ft.3/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H.
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
3GIFRAN HERALDI, SH
4FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD SUPIANI als IAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD SUPIANI Als IAN bersama-sama dengan Saksi HAMDAN Bin APIPUDIN (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai,atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagai mana di maksud dalam pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 39 Tahun 2007. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Wahyu untuk memesan rokok polos berbagai merek sebanyak 7 bal dan meminta transaksi Cod di sekitar Masjid Abuya Cisarua, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Hamdan untuk menyiapkan pesanan rokok polos (rokok yang tanpa dilekati pita cukai) sesuai permintaan pemesan. 
  • Bahwa disaat yang bersamaan Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor sedang melakukan patroli di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor karena sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat yang isinya yaitu ada sebuah rumah di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai) kemudian menemukan rumah yang diduga dijadikan Gudang penyimpanan rokok illegal Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam memantau pergerakan disekitar rumah tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 wib terlihat Saksi Hamdan keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol F-3055-FY selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam segera mengamankan Saksi Hamdan yang kedapatan membawa rokok polos, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam menanyakan akan dibawa kemana rokok polos tersebut lalu Saksi Hamdan menerangkan diperintah oleh Terdakwa untuk mengantarkan rokok polos tersebut ke pembeli di sekitar Mesjid Abuya Cisarua.    
  • Bahwa selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam meminta Saksi Hamdan untuk menunjukan tempat Saksi Hamdan mengambil rokok polos lalu Saksi Hamdan menunjukan sebuah rumah yang disewa oleh Terdakwa untuk dijadikan Gudang penyimpangan rokok polos yang terletak di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Iwan Sutisna ditemukan berupa barang bukti rokok polos dengan berbagai macam merek yang terdiri dari

No

Merk

Bal

Slop

Bungkus

Batang

Jml Batang

1

Dubai

52

10

4

10

10

20

20

104.000

800

2

Balveer

13

10

10

16

20.800

3

PCX

87

 

10

16

10

10

20

20

174.000

3.200

4

Gico

30

6

10

10

10

10

20

20

60.000

1.200

5

Starlight

6

10

10

20

12.000

6

Newcastle

5

10

6

10

10

20

20

12.000

1.200

7

Salmon

8

10

10

20

16.000

8

Lois Bold

2

10

10

20

4.000

9

Anoah

4

 

10

9

10

10

20

20

8.000

1.800

10

Guci

50

10

6

10

10

20

20

100.000

1.200

11

HMIN

103

10

10

20

206.000

12

Loos Bold

35

10

1

10

10

20

20

70.000

200

13

Flash

36

10

10

20

72.000

14

Bintang

103

10

6

10

10

20

20

206.000

1.200

15

Milde

177

10

7

10

10

20

20

354.000

1.400

16

Geboy

225

10

1

10

10

20

20

450.000

200

17

Humer 20

266

10

10

20

532.000

18

Humer 16

64

10

9

10

10

16

16

102.000

1.400

19

Patas

1

10

10

20

2.000

Total Slop

12.741

Total Batang

2.517.000

  • Bahwa pada pukul 18.00 wib Saksi Hamdan menghubungi Terdakwa menyampaikan kabar dirinya telah diamankan oleh petugas Bea Dan Cukai dan meminta Terdakwa untuk datang ke Gudang penyimpanan rokok polos setelah mendengar kabar tersebut tanpa pikir Panjang Terdakwa langsung melarikan diri ke daerah Sukamakmur Jonggol Kabupaten Bogor untuk menghindari penangkapan oleh petugas Bea Dan Cukai, kemudian dalam masa pelariannya Terdakwa Bersama keluarga sempat diajak oleh Sdr. Totok ke Sumenep Jawa Timur lalu berpindah ke Sumedang kemudian pada 28 April 2025 Terdakwa berpindah ke Cipanas Cianjur.
  • Bahwa setelah penangkapan terhadap Saksi Hamdan, selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam terus berupaya mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa berhasil diamankan disebuah rumah kontrakan yang terletak di Villa Green Apple Blok I/EL No. 51 Sindanglaya Cipanas Cianjur.
  • Bahwa rokok polos yang disimpan di Gudang penyimpanan tersebut merupakan milik Terdakwa, sedangkan Saksi Hamdan sendiri bertugas untuk menerima kiriman rokok polos, mengirimkan rokok polos kepada pembeli dan menerima pembayaran dan mencatat stock rokok polos di Gudang tersebut. Terdakwa menerangkan dalam sehari rokok polos tersebut laku terjual 40-50 bal dengan isi per bal 10 slop dengan harga per slop Rp. 72.000,- s/d Rp. 90.000,-. Bahwa terakhir Saksi Hamdan menerima kiriman rokok polos yang dipesan oleh Terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 160 bal dari seseorang yang mengaku berasal dari Madura.
  • Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Hamdan tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
  • Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II

(2.517.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) = Rp. 1.877.711.840 (nilai cukai),- 

  • Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 2.517.000 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 1.877.711.840,-  (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang  RI  Nomor 39 Tahun 2007  tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa MOCHAMAD SUPIANI Als IAN bersama-sama dengan Saksi HAMDAN Bin APIPUDIN (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025, bertempat di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.30 wib Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Wahyu untuk memesan rokok polos berbagai merek sebanyak 7 bal dan meminta transaksi Cod di sekitar Masjid Abuya Cisarua, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Hamdan untuk menyiapkan pesanan rokok polos (rokok yang tanpa dilekati pita cukai) sesuai permintaan pemesan. 
  • Bahwa disaat yang bersamaan Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam yang merupakan Penyidik (PPNS) dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Type Madya Pabean A Bogor sedang melakukan patroli di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor karena sebelumnya telah mendapat informasi masyarakat yang isinya yaitu ada sebuah rumah di Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor yang diduga menjadi gudang penyimpanan rokok polos (rokok tanpa dilekati pita cukai) kemudian menemukan rumah yang diduga dijadikan Gudang penyimpanan rokok illegal Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam memantau pergerakan disekitar rumah tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 wib terlihat Saksi Hamdan keluar dari rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy No.Pol F-3055-FY selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam segera mengamankan Saksi Hamdan yang kedapatan membawa rokok polos, kemudian Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam menanyakan akan dibawa kemana rokok polos tersebut lalu Saksi Hamdan menerangkan diperintah oleh Terdakwa untuk mengantarkan rokok polos tersebut ke pembeli di sekitar Mesjid Abuya Cisarua.    
  • Bahwa selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam meminta Saksi Hamdan untuk menunjukan tempat Saksi Hamdan mengambil rokok polos lalu Saksi Hamdan menunjukan sebuah rumah yang disewa oleh Terdakwa untuk dijadikan Gudang penyimpangan rokok polos yang terletak di Kp. Cilember Rt. 003 Rw. 004 Desa Jogjogan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dengan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Iwan Sutisna ditemukan berupa barang bukti rokok polos dengan berbagai macam merek yang terdiri dari

No

Merk

Bal

Slop

Bungkus

Batang

Jml Batang

1

Dubai

52

10

4

10

10

20

20

104.000

800

2

Balveer

13

10

10

16

20.800

3

PCX

87

 

10

16

10

10

20

20

174.000

3.200

4

Gico

30

6

10

10

10

10

20

20

60.000

1.200

5

Starlight

6

10

10

20

12.000

6

Newcastle

5

10

6

10

10

20

20

12.000

1.200

7

Salmon

8

10

10

20

16.000

8

Lois Bold

2

10

10

20

4.000

9

Anoah

4

 

10

9

10

10

20

20

8.000

1.800

10

Guci

50

10

6

10

10

20

20

100.000

1.200

11

HMIN

103

10

10

20

206.000

12

Loos Bold

35

10

1

10

10

20

20

70.000

200

13

Flash

36

10

10

20

72.000

14

Bintang

103

10

6

10

10

20

20

206.000

1.200

15

Milde

177

10

7

10

10

20

20

354.000

1.400

16

Geboy

225

10

1

10

10

20

20

450.000

200

17

Humer 20

266

10

10

20

532.000

18

Humer 16

64

10

9

10

10

16

16

102.000

1.400

19

Patas

1

10

10

20

2.000

Total Slop

12.741

Total Batang

2.517.000

  • Bahwa pada pukul 18.00 wib Saksi Hamdan menghubungi Terdakwa menyampaikan kabar dirinya telah diamankan oleh petugas Bea Dan Cukai dan meminta Terdakwa untuk datang ke Gudang penyimpanan rokok polos setelah mendengar kabar tersebut tanpa pikir Panjang Terdakwa langsung melarikan diri ke daerah Sukamakmur Jonggol Kabupaten Bogor untuk menghindari penangkapan oleh petugas Bea Dan Cukai, kemudian dalam masa pelariannya Terdakwa Bersama keluarga sempat diajak oleh Sdr. Totok ke Sumenep Jawa Timur lalu berpindah ke Sumedang kemudian pada 28 April 2025 Terdakwa berpindah ke Cipanas Cianjur.
  • Bahwa setelah penangkapan terhadap Saksi Hamdan, selanjutnya Saksi Tri Budi Utomo dan Saksi Faishal Khoirul Salam terus berupaya mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa berhasil diamankan disebuah rumah kontrakan yang terletak di Villa Green Apple Blok I/EL No. 51 Sindanglaya Cipanas Cianjur.
  • Bahwa rokok polos yang disimpan di Gudang penyimpanan tersebut merupakan milik Terdakwa, sedangkan Saksi Hamdan sendiri bertugas untuk menerima kiriman rokok polos, mengirimkan rokok polos kepada pembeli dan menerima pembayaran dan mencatat stock rokok polos di Gudang tersebut. Terdakwa menerangkan dalam sehari rokok polos tersebut laku terjual 40-50 bal dengan isi per bal 10 slop dengan harga per slop Rp. 72.000,- s/d Rp. 90.000,-. Bahwa terakhir Saksi Hamdan menerima kiriman rokok polos yang dipesan oleh Terdakwa yaitu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sebanyak 160 bal dari seseorang yang mengaku berasal dari Madura.
  • Berdasarkan pendapat Ahli Bambang Satrianto selaku Ahli Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Jawa Barat, perbuatan Saksi Hamdan tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sector cukai hasil tembakau yang mana perhitungan tersebut berpedoman kepada Peraturan Mentri Keuangan No : 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Kolobot, Dan Tembakau Iris, dengan perincian sebagai berikut :
  • Nilai cukai = Jumlah batang HT x tarif per batang Gol II

(2.517.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) x Rp. 746,-) = Rp. 1.877.711.840 (nilai cukai),- 

  • Sehingga total kerugian pendapatan negara dari barang kena cukai berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai macam merek dengan total keseluruhan 2.517.000 batang yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya adalah sebesar Rp. 1.877.711.840,-  (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus empat puluh rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang  RI  Nomor 39 Tahun 2007  tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya