Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
345/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 345/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3285/M.2.18.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 yang bertempat di sekitaran Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas piket Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut, petugas piket Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, yakni Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak yang berwenang dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau pembelian obat keras dengan bertemu langsung dengan pembelinya di sekitaran Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang mana calon pembeli memesan kepada Terdakwa terlebih dahulu melalui pesan WhatsApp dengan waktu penjualan setiap harinya dari jam 09.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Adapun Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada pembeli dengan tidak disertai resep dokter. Terdakwa juga tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian;
  • Bahwa setelah Saksi YUDHA BIRAN, Saksi AREIF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR mengamankan dan menggeledah Terdakwa di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, para Saksi menemukan barang bukti berupa 1.300 (seribu tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Hexymer, dan 60 (enam puluh) butir obat jenis Trihexphenidyl di dalam sebuah kantong plastik warna

 

hitam, tepatnya di dalam kamar tidur rumah kontrakan Terdakwa dan juga menemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) serta 1 (satu) unit telepon genggam merk Pocco C71 warna silver, No Imei 864304075719964, No SIM Card 083874104138 yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan para calon pembeli dan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD IKRAM (DPO) dan Sdr. MAE (DPO);

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MUHAMMAD IKRAM (DPO) dengan cara diantar melalui orang suruhannya, yaitu seorang laki-laki yang tidak dikenal kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan rincian Tramadol 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol seharga Rp. 40.000,- (emapt puluh ribu rupiah), 6 (enam) butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sehingga memperoleh omset kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa memperoleh keuntungan berupa mendapatkan upah setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2178/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1582/2026/OF dan 1583/2026/OF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 1584/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan, sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa adanya resep dokter dan sediaan farmasi yang diedarkan bukan dilakukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 yang bertempat di sekitaran Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, adanya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan kesediaan farmasi kepada petugas piket Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Atas laporan tersebut, petugas piket Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, yakni Saksi YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa MUHAMMAD FAZIL bin NURDIN ABIDIN menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa mengedarkan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa izin dari pihak yang berwenang dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau pembelian obat keras dengan bertemu langsung dengan pembelinya di sekitaran Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang mana calon pembeli memesan kepada Terdakwa terlebih dahulu melalui pesan WhatsApp dengan waktu penjualan setiap harinya dari jam 09.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Adapun Terdakwa menjual obat keras tersebut kepada pembeli dengan tidak disertai resep dokter. Terdakwa juga tidak memiliki riwayat pendidikan kefarmasian;
  • Bahwa setelah Saksi YUDHA BIRAN, Saksi AREIF BUDIMAN, dan Saksi FAHMI SOBIR mengamankan dan menggeledah Terdakwa di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. Gg. Sikat, RT. 001, RW. 012, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, para Saksi menemukan barang bukti berupa 1.300 (seribu tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 300 (tiga ratus) butir obat jenis Hexymer, dan 60 (enam puluh) butir obat jenis Trihexphenidyl di dalam sebuah kantong plastik warna hitam, tepatnya di dalam kamar tidur rumah kontrakan Terdakwa dan juga menemukan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) serta 1 (satu) unit telepon genggam merk Pocco C71 warna silver, No Imei 864304075719964, No SIM Card 083874104138 yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan para calon pembeli dan komunikasi dengan Sdr. MUHAMMAD IKRAM (DPO) dan Sdr. MAE (DPO);
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. MUHAMMAD IKRAM (DPO) dengan cara diantar melalui orang suruhannya, yaitu seorang laki-laki yang tidak dikenal kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diedarkan oleh Terdakwa dengan rincian Tramadol 1 (satu) lembar obat jenis Tramadol seharga Rp. 40.000,- (emapt puluh ribu rupiah), 6 (enam) butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sehingga memperoleh omset kurang lebih sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Adapun Terdakwa memperoleh keuntungan berupa mendapatkan upah setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan setiap hari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 2178/NOF/2026, 30 April 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan sebagai berikut :
  1. 1582/2026/OF dan 1583/2026/OF, berupa tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  2. 1584/2026/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Interpretasi Hasil :

  1. Trihexyphenidyl, atau Trihex adalah obat yang biasa digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.
  2. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexypenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran  obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya