Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tanah Hak Milik seluas 36.265m2 (tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) yang terletak di Kampung Peundeuy, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat adalah benar harta peninggalan (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra, SH;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris satu-satunya yang sah secara hukum dari (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra, SH yang telah meninggal dunia di Jalan Syamsurizal No. 02 RT.005/RW.005 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2013, oleh karenanya berhak atas harta peninggalan alm. Raden Eman Sulaeman Kartasumitra berupa Tanah Hak Milik seluas 36.265m2 yang sedang dipermasalahkan;
- Menyatakan hukumnya perbuatan Tergugat yang membuat seolah-olah telah terjadi peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695m2 dari Kakek Para Penggugat [ic : (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra] kepada Tergugat , yang mana pada kenyataannya Kakek Para Penggugat tidak pernah mengalihkan sertifikat tersebut kepada pihak manapun juga adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya dengan secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat yang mana perhitungannya sebagai berikut :
Kerugian Materiil
sebesar 5.000.000,- per meter, yakni ± Rp. 181.325.000.000,- (seratus delapan puluh satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kerugian Imateriil
Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
- Menyatakan bahwa perubahan terhadap Sertifikat hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695m2, 62 seluas 1.040m2, 233 seluas 2.020 m2 yang tidak diketahui Para Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan setiap perubahan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 52 seluas 695m2 62 seluas 1.040m2, 233 seluas 2.020m2 atas nama (alm) Raden Eman Sulaeman Kartasumitra yang tidak diketahui Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa seluas 36.265 m2 secara keseluruhan kepada Para Penggugat dengan segera, seketika, dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara aquo;
- Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan atas perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|