INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 322/Pdt.G/2026/PN Cbi | ARDIAN RAZAK | 1.PT.ASTRA INTERNATIONAL Tbk 2.PT.TOYOTA ASTRA FINACE SERVICES 3.PT.TOYOTA ASTRA MOTOR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 322/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan PDI Checklist tanggal 31 Januari 2026 tidak sah karena berisi data yang tidak benar;
4. Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk menarik unit Toyota Fortuner a quo dan menggantinya dengan unit baru yang sama spesifikasinya, 100% tanpa cacat, dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
5. Subsidair: Jika penggantian tidak dapat dilakukan, menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh pembayaran Penggugat sebesar Rp200.000.000,- ditambah biaya Nopol Rp15.000.000,-;
6. Menghukum Tergugat II untuk membekukan dan membatalkan segala tagihan, denda, dan bunga dalam Perjanjian No. 251180094963 sampai ada penggantian unit;
7. Menghukum Para Turut Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil Rp70.000.000,- dan immateriil Rp3.000.000.000,-;
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
9. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
10. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat selaku Konsumen.
11. Menyatakan dokumen Pre-Delivery Inspection (PDI) Checklist halaman 39 bertanggal 31 Januari 2026 adalah cacat hukum, tidak sah, dan mengandung data manipulatif.
12. Menghukum Tergugat I untuk menarik kembali unit Toyota Fortuner 2.8 GR (No. Rangka: MHFAA8GS5S0933617) dan menggantinya dengan unit baru (Replacement Unit) dengan spesifikasi yang sama dalam keadaan normal 100% tanpa cacat.
13. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan atau membekukan segala bentuk tagihan, denda, dan bunga atas Perjanjian Pembiayaan No. 251180094963 selama proses penggantian unit berlangsung.
14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar:
a. Kerugian Materiil : Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
b. Kerugian Immateriil : Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah).
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
