Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
586/Pdt.P/2026/PN Cbi RUTHFI SANDEY TENET THOMAS BINTI ALEXANDER MEGAWE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 586/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUTHFI SANDEY TENET THOMAS BINTI ALEXANDER MEGAWE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deyske Natalia Londah, S.H.RUTHFI SANDEY TENET THOMAS BINTI ALEXANDER MEGAWE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama anak Pemohon yang semula bernama;Aiden Raki Mulyadi menjadi Aiden Callahan Thomas
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam Register Pencatatan Sipil, menerbitkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran, serta melakukan penyesuaian terhadap Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor agar dilakukan pencatatan perubahan nama anak Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak