Dakwaan |
Tindak pidana Penganiyaan ringan sebagaimana bunyi Pasal 352 KUHPidana yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 14.20 WIB di dalam rumah tepatnya Puri Harmoni 8 Blok I 1 No. 12 RT. 05/04 Desa Cibunar Kec. Parungpanjang Kab. Bogor yang awalnya korban hendak mengajak anak-anaknya untuk tinggal bersama korban yang sebelumnya anak-anak korban tinggal bersama dengan ibu dan kakak korban (Sdr. ANDRE SIHOMBING) namun korban bersama dengan suami sepakat untuk mengajak anak-anaknya tingga bersama dengan korban selaku orang tua kandungnya akan tetapi kakak korban sdr. ANDRE SIHOMBING tidak memperbolehkan anak-anak korban di bawa oleh orang tuanya dengan alasan bahwa anak-anak korban sudah tinggal bersama dengan ibu korban sdr. HELENA ROMANTO dan korban tidak berkewajiban untuk membawa anak-anaknya, setelah itu sdr. ANDRE SIHOMBING langsung terlihat emosi lalu memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga mengakibatkan bagian kening dan pelipis sebelah kiri mengalami luka memar .---------------------------------------------------------------------- |