INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Cbi | Mansyur Slamet, SH., M.Si | PT Putra Medina Properti | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo.
3. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum pada SURAT PESANAN PEMBELIAN RUMAH ANDALUSIA RESIDENCE SYARIAH – CIKEAS Nomor: 59/SPPR/ AR/IV /2021 tertanggal 30 April 2021.
4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas Surat Pernyataan Pembatalan Rumah Nomor: 002/PMP/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
5. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang yang sudah diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 467.500.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat tanpa dicicil dan secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa dicicil sejumlah Rp. 355.737.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
8. Menyatakan agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekwatiran Tergugat tidak melaksanakan ketentuan hukum dan guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak-hak Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia pemeriksa perkara a quo untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tergugat berupa harta barang tak bergerak, untuk di lelang di muka umum sebagai berikut :
1. 1 (satu) unit rumah bangunan rumah di blok Y2 Nomor 1 dengan bangunan 36 M?2; dan luas tanah 159,5 M2 di Perumahan Andalusia Residence Syariah – Cikeas beralamat Jl. Andalusia Residence, Tlajung Udik, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16962;
2. 1 (satu) unit ruko PT Putra Medina Properti, beralamat tempat tinggal di Jalan Alternatif Cibubur KM 5, Ruko Cibubur City, Blok A Nomor 5, Nagrak, Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 1696;
3. 1 (satu) unit kantor Marketing Office Andalusia Residence Syariah, beralamat di Jl. Ps. Bodas, Cicadas, Kecamatan Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
9. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang tidak dapat disangkal lagi, maka beralasan apabila terhadap putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, maupun kasasi dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Tergugat, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat-alat Negara atas biaya dari Tergugat.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |