Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
553/Pdt.G/2025/PN Cbi SRI IRANI,S.H. ZULKIPLI DJAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI IRANI,S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENNY HERMAWAN,S.H.,M.H.SRI IRANI,S.H.
Tergugat
NoNama
1ZULKIPLI DJAMAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ATR KABUPATEN BOGOR,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan hutang Penggugat terhitung tiga hari kalender sejak tanggal Putusan Provisi;
 
2. Mengenakan Denda Paksa/Dwangsom sebesar Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah) perharinya Tergugat lalai tidak melaksanakan Putusan Provisi;
 
3. Menyatakan Putusan Provisi langsung berlaku serta merta walaupun terdapat upaya hukum  Tergugat.
 
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai sekaligus dan seketika kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
A. Kerugian Materil:
Kerugian Pokok: Rp. 700.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta Rupiah);
B. Kerugian Immateril:
Penggugat mengalami kerugian Immateril akibat hilangnya waktu dan tenaga serta kesempatan, serta berbagai kerugian yang tak dapat dihitung karena bersifat abstrak, namun adalah dapat dinilai yaitu dengan membandingkannya terhadap status sosial pihak yang mengalami kerugian yaitu Penggugat yang merupakan pengusaha yang memiliki reputasi dan status sosial yang amat tinggi dikalangannya.  Berangkat dari pemikiran tersebut maka Penggugat menuntut ganti kerugian Immateril senilai Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah);
C. Kerugian Bunga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.224 K/Sip/1973 tanggal 24 September 1973 jo Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo L.N.22/1948 yaitu sebesar 6% (enam persen) pertahun X 3 tahun yang mulai dihitung sejak tanggal didaftarkannya Gugatan hingga dibayarkannya kewajiban Tergugat yakni :
- Sebesar 18% x Kerugian materiil + Kerugian Immateriil
    (Rp.700.000.000,00 + Rp.300.000.000,00 ) = 
- 18% x Rp. 1.000.000.000,00 = Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta Rupiah)
 
Jadi Total : Rp. 700.000.000,00 + Rp.300.000.000,00  + Rp. 180.000.000 = Rp.1.180.000.000,00 ( satu milyar seratus delapan puluh juta rupiah)
4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan perbuatan hukum yang dianggap perlu dalam rangka melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01071/ Desa/Kel.Cibadak, Kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor, seluas 310 M2 (tiga ratus sepuluh meter persegi) yang semula atas nama Terggugat (ZULKIPLI DJAMAL) berubah menjadi atas nama Penggugat (SRI IRANI, S.H.) melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atau Sita Perbandingan atas harta kekayaan milik Tergugat yang berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01071/ Desa/Kel.Cibadak, Kecamatan Ciampea, kabupaten Bogor, kurang lebih seluas 310 M2 (tiga ratus sepuluh meter persegi) ;
 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupaun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak